Topikseru.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo. Lembaga itu menyoroti perlindungan terhadap 12 santriwati berusia 10–16 tahun yang berada di lokasi saat aparat melakukan penggeledahan pada dini hari.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan anak-anak tersebut berhak memperoleh perlindungan khusus ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum. Menurut dia, pemeriksaan perkara pidana tidak boleh mengabaikan hak anak, privasi, maupun martabat perempuan.
"12 santriwati usia 10 - 16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus," kata Anis dalam siaran pers Komnas HAM.
Baca Juga:
Peristiwa itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Sorotan Komnas HAM tidak hanya tertuju pada tujuan penggeledahan, tetapi juga cara aparat menjalankan tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan khusus perempuan tersebut.
Dalam dokumen tersebut, puluhan personel bersenjata laras panjang disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif. Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, disebut dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, seluruh penghuni yang dibawa untuk pemeriksaan kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.
Komnas HAM menilai situasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebab, penggeledahan berlangsung di lingkungan pondok putri, pada waktu penghuni sedang beristirahat, dan melibatkan aparat laki-laki bersenjata tanpa keterlibatan polisi wanita (Polwan), sebagaimana dilaporkan dalam informasi awal lembaga itu.
"Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender," ujar Anis.
Keterangan mengenai tindakan aparat tersebut masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan independen. Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pidana dan telah didasarkan pada izin pengadilan.
Evaluasi itu antara lain mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama untuk memastikan proses penggeledahan tetap memperhatikan privasi serta martabat perempuan.
Komnas HAM juga meminta agar penggeledahan tidak dilakukan pada rentang pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Lembaga tersebut menekankan pentingnya keterlibatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan.
Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan tidak boleh berhenti pada saat pemeriksaan. Pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anis menyebut 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita perlu memperoleh perhatian dalam proses pemulihan tersebut.
Komnas HAM mendorong kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pengurus Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai kronologi penggeledahan, perlakuan terhadap penghuni pondok, dan pemenuhan prosedur hukum selama operasi berlangsung.
Menurut Polda, penyidik tengah mencari seorang buronan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian menyatakan penggeledahan di lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar dilakukan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.
Polda juga menyebut pengerahan personel bersenjata mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi. Kepolisian menyatakan barang bukti yang ditemukan masih didalami penyidik.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya akan mendalami keluhan masyarakat secara objektif dan profesional. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Isir.
Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, pengasuh, dan keluarga yang terdampak.
Perkara ini menyisakan dua hal yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana memastikan proses pencarian buronan berjalan sesuai hukum dan bagaimana menjamin anak-anak serta perempuan yang berada di lokasi tidak mengalami perlakuan yang melanggar hak mereka.
Bagi Komnas HAM, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersamaan.