Dalam perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026, La Bayoni dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada 2024.
Baca Juga:
DKPP menilai La Bayoni mengetahui adanya aliran uang sebesar Rp250 juta dari pihak pengadu.
Meski uang tersebut kemudian dikembalikan, majelis menilai pengembalian itu tidak dilakukan atas inisiatif sejak awal penerimaan.
Menurut majelis, pengulangan penerimaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai perkara.
"Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan," ujar Raka Sandi.
DKPP kemudian menyatakan La Bayoni terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan terhadap tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
Dari seluruh putusan tersebut, DKPP menjatuhkan:
Perilaku pribadi penyelenggara juga dapat menjadi objek pemeriksaan ketika berkaitan dengan prinsip integritas dan kepatutan yang melekat pada jabatan.
Dalam perkara Ketua Bawaslu Labuhanbatu, DKPP menjadikan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.
Sementara dalam perkara La Bayoni, persoalan penerimaan uang dan waktu pengembalian menjadi bagian dari penilaian majelis.
Kedua perkara tersebut berujung pada sanksi etik berbeda sesuai dengan fakta dan pertimbangan masing-masing perkara.
Bagi penyelenggara pemilu, putusan DKPP menjadi bagian dari mekanisme pengawasan etik untuk menjaga standar perilaku yang melekat pada jabatan penyelenggara pemilu.
Arsip resmi DKPP mencatat perkara Labuhanbatu sebagai perkara yang dinyatakan melanggar KEPP.