Kamis, 01 Oktober 2026

DKPP Pecat dari Kursi Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Dua Perkara Etik Disanksi

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 22:52 WIB
DKPP Pecat dari Kursi Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Dua Perkara Etik Disanksi
Foto: DKPP
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Topikseru.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta.

Salah satu putusan menyasar Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial XXX. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus memberhentikannya dari jabatan ketua karena dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Arsip resmi DKPP menyebut teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan amar putusannya memerintahkan pemberhentian dari jabatan ketua.

Baca Juga:

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu

Perkara tersebut berangkat dari dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan hubungan XXX dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar prinsip integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum sebagaimana menjadi bagian dari standar etik penyelenggara pemilu.

Arsip putusan DKPP mencatat sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menjadi dasar dalam perkara tersebut.

DKPP tidak hanya melihat satu kejadian secara terpisah. Majelis mempertimbangkan rangkaian fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara.

Perjalanan ke Sejumlah Kota Jadi Bagian Bukti

Dalam persidangan, DKPP memeriksa bukti mengenai perjalanan XXX bersama perempuan tersebut ke sejumlah kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Bali.

Majelis juga mempertimbangkan bukti mengenai interaksi fisik antara XXX dan perempuan tersebut.

Interaksi yang diperiksa antara lain berupa berpegangan tangan, berpelukan, hingga berjoget bersama.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai rangkaian fakta tersebut menunjukkan kedekatan yang menurut majelis telah melewati batas kewajaran hubungan pertemanan.

"Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata," kata Ratna.

Menurut pertimbangan DKPP, hubungan tersebut berlangsung ketika XXX masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Sanksi Tidak Berhenti pada Peringatan

Putusan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak berupa peringatan semata.

DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir dan sekaligus mencopot XXX dari posisi ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam arsip putusan, DKPP juga memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dengan keputusan itu, posisi XXX sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berakhir, sementara sanksi etik menjadi bagian dari catatan resmi penyelenggara pemilu.

DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Kasus Bawaslu Papua Tengah

Pada sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan perkara berbeda yang melibatkan Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni sebagai Teradu IV.

Dalam perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026, La Bayoni dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada 2024.

DKPP menilai La Bayoni mengetahui adanya aliran uang sebesar Rp250 juta dari pihak pengadu.

Meski uang tersebut kemudian dikembalikan, majelis menilai pengembalian itu tidak dilakukan atas inisiatif sejak awal penerimaan.

DKPP Ungkap Ada Penerimaan Rp 50 Juta

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan fakta persidangan juga menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp 50 juta secara bertahap oleh La Bayoni.

Menurut majelis, pengulangan penerimaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai perkara.

"Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan," ujar Raka Sandi.

DKPP kemudian menyatakan La Bayoni terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Tiga Perkara, 15 Penyelenggara Pemilu Diperiksa

Sidang DKPP tersebut tidak hanya menghasilkan putusan terhadap dua perkara di atas.

Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan terhadap tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.

Dari seluruh putusan tersebut, DKPP menjatuhkan:

  • Lima sanksi peringatan keras
  • Dua sanksi peringatan keras terakhir
  • Satu pemberhentian dari jabatan ketua
  • Delapan penyelenggara direhabilitasi nama baiknya
Rehabilitasi diberikan kepada penyelenggara yang dalam pemeriksaan DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.

Putusan Etik Menjadi Catatan bagi Penyelenggara Pemilu

Perkara yang diputus DKPP memperlihatkan bahwa pemeriksaan etik tidak hanya menyangkut pelaksanaan tugas teknis kepemiluan.

Perilaku pribadi penyelenggara juga dapat menjadi objek pemeriksaan ketika berkaitan dengan prinsip integritas dan kepatutan yang melekat pada jabatan.

Dalam perkara Ketua Bawaslu Labuhanbatu, DKPP menjadikan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.

Sementara dalam perkara La Bayoni, persoalan penerimaan uang dan waktu pengembalian menjadi bagian dari penilaian majelis.

Kedua perkara tersebut berujung pada sanksi etik berbeda sesuai dengan fakta dan pertimbangan masing-masing perkara.

Bagi penyelenggara pemilu, putusan DKPP menjadi bagian dari mekanisme pengawasan etik untuk menjaga standar perilaku yang melekat pada jabatan penyelenggara pemilu.

Arsip resmi DKPP mencatat perkara Labuhanbatu sebagai perkara yang dinyatakan melanggar KEPP.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
3 Hal Mengejutkan Ini Terungkap dalam Sidang Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK