Topikseru.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan ini mengatur sejumlah aspek kepesertaan bantuan sosial, mulai dari kriteria keluarga penerima manfaat hingga evaluasi dan penghentian bantuan.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat adalah batas masa kepesertaan PKH paling lama lima tahun. Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Ketentuan baru ini juga mencakup penyesuaian komponen penerima, pemutakhiran data, serta mekanisme terminasi dan graduasi.
Baca Juga:
Karena itu, penerima maupun calon penerima perlu memahami bahwa status bantuan tidak hanya ditentukan oleh kondisi ekonomi, tetapi juga oleh kriteria program dan hasil evaluasi data.
Kepesertaan mensyaratkan setidaknya satu komponen yang diakui dalam program, yakni komponen kesehatan atau pendidikan.
Komponen kesehatan mencakup ibu hamil, anak berusia sampai dengan tujuh tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, komponen pendidikan meliputi anak yang menempuh pendidikan SD/MI atau sederajat, SMP/MTs atau sederajat, dan SMA/MA atau sederajat.
Kategori ini juga mencakup anak berusia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan salah satu komponen tersebut tidak otomatis menjamin seseorang langsung menerima bantuan. Kelayakan tetap berkaitan dengan kriteria program dan hasil pemutakhiran data kesejahteraan.
Penghentian kepesertaan atau terminasi dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala dan/atau pemutakhiran Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, penerima perlu memastikan data keluarga tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan kondisi rumah tangga maupun hasil pembaruan data dapat memengaruhi penilaian kelayakan bantuan.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat menanyakan prosedur pembaruan atau pengusulan melalui pemerintah desa/kelurahan maupun dinas sosial setempat. Perubahan data tetap mengikuti proses verifikasi yang berlaku.
Berikut langkah-langkahnya:
Gunakan situs resmi dan pastikan NIK dimasukkan dengan benar. Jika data tidak ditemukan atau informasi yang muncul tidak sesuai, masyarakat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada dinas sosial setempat.
Untuk jalur perbankan, penerima dapat memeriksa informasi pada rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, penerima perlu mengikuti informasi dan petunjuk resmi mengenai jadwal serta lokasi penyaluran.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai pesan berantai yang menyebut dana sudah cair pada tanggal tertentu. Status penerima, alokasi bantuan, dan dana yang benar-benar tersedia untuk ditarik merupakan informasi yang berbeda.
Jangan membayar biaya administrasi kepada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima maupun pencairan lebih cepat.
Jika menemukan informasi yang meragukan, periksa kembali melalui situs resmi Kemensos atau tanyakan kepada dinas sosial setempat.
Dengan memahami aturan kepesertaan dan memeriksa informasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status bantuan secara lebih aman sekaligus mengurangi risiko menjadi korban penipuan.