Sabtu, 17 Oktober 2026

Aturan Baru PKH 2026: Masa Kepesertaan Maksimal 5 Tahun, Ini Cara Cek Bansos

Muchlis - Sabtu, 17 Oktober 2026 18:30 WIB
Aturan Baru PKH 2026: Masa Kepesertaan Maksimal 5 Tahun, Ini Cara Cek Bansos
Aturan PKH 2026 mengatur kriteria kepesertaan, masa bantuan, evaluasi, dan mekanisme penghentian kepesertaan.

Topikseru.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan ini mengatur sejumlah aspek kepesertaan bantuan sosial, mulai dari kriteria keluarga penerima manfaat hingga evaluasi dan penghentian bantuan.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat adalah batas masa kepesertaan PKH paling lama lima tahun. Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Ketentuan baru ini juga mencakup penyesuaian komponen penerima, pemutakhiran data, serta mekanisme terminasi dan graduasi.

Baca Juga:

Karena itu, penerima maupun calon penerima perlu memahami bahwa status bantuan tidak hanya ditentukan oleh kondisi ekonomi, tetapi juga oleh kriteria program dan hasil evaluasi data.

Siapa yang Bisa Menjadi Penerima PKH?

PKH ditujukan kepada keluarga miskin dan/atau rentan yang memenuhi kriteria berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga.

Kepesertaan mensyaratkan setidaknya satu komponen yang diakui dalam program, yakni komponen kesehatan atau pendidikan.

Komponen kesehatan mencakup ibu hamil, anak berusia sampai dengan tujuh tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.

Sementara itu, komponen pendidikan meliputi anak yang menempuh pendidikan SD/MI atau sederajat, SMP/MTs atau sederajat, dan SMA/MA atau sederajat.

Kategori ini juga mencakup anak berusia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan salah satu komponen tersebut tidak otomatis menjamin seseorang langsung menerima bantuan. Kelayakan tetap berkaitan dengan kriteria program dan hasil pemutakhiran data kesejahteraan.

Kepesertaan PKH Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Dalam aturan terbaru, masa kepesertaan KPM PKH ditetapkan paling lama lima tahun. Batas waktu ini tidak berlaku bagi penerima yang termasuk kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Penghentian kepesertaan atau terminasi dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala dan/atau pemutakhiran Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artinya, penerima perlu memastikan data keluarga tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan kondisi rumah tangga maupun hasil pembaruan data dapat memengaruhi penilaian kelayakan bantuan.

Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat menanyakan prosedur pembaruan atau pengusulan melalui pemerintah desa/kelurahan maupun dinas sosial setempat. Perubahan data tetap mengikuti proses verifikasi yang berlaku.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui kanal resmi Kemensos. Langkah ini berguna untuk mengetahui apakah data seseorang tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

1. Melalui situs Cek Bansos Kemensos

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs Cek Bansos Kemensos melalui peramban di ponsel atau komputer.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
  • Ketik kode verifikasi atau captcha yang tampil pada halaman.
  • Tekan tombol Cari Data.
Periksa hasil pencarian yang ditampilkan sistem.

Gunakan situs resmi dan pastikan NIK dimasukkan dengan benar. Jika data tidak ditemukan atau informasi yang muncul tidak sesuai, masyarakat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada dinas sosial setempat.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos yang tersedia untuk perangkat Android.
  • Pengguna perlu mengunduh aplikasi resmi, kemudian mengikuti prosedur pembuatan akun atau masuk ke akun yang telah terverifikasi. Setelah itu, buka menu pemeriksaan bantuan untuk melihat informasi yang tersedia.
  • Pastikan aplikasi berasal dari kanal resmi. Hindari memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi pribadi kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan bantuan.

Bagaimana Dana PKH Disalurkan?

Penyaluran bantuan PKH dapat dilakukan melalui rekening penerima pada bank penyalur yang ditetapkan pemerintah atau melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku bagi penerima tertentu.

Untuk jalur perbankan, penerima dapat memeriksa informasi pada rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, penerima perlu mengikuti informasi dan petunjuk resmi mengenai jadwal serta lokasi penyaluran.

Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai pesan berantai yang menyebut dana sudah cair pada tanggal tertentu. Status penerima, alokasi bantuan, dan dana yang benar-benar tersedia untuk ditarik merupakan informasi yang berbeda.

Waspadai Penipuan Berkedok Pencairan Bansos

Kemensos menyediakan kanal resmi untuk memeriksa data bantuan. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak dikenal yang meminta data pribadi dengan alasan pendaftaran ulang atau pencairan PKH.

Jangan membayar biaya administrasi kepada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima maupun pencairan lebih cepat.

Jika menemukan informasi yang meragukan, periksa kembali melalui situs resmi Kemensos atau tanyakan kepada dinas sosial setempat.

Dengan memahami aturan kepesertaan dan memeriksa informasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status bantuan secara lebih aman sekaligus mengurangi risiko menjadi korban penipuan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Cara Cek Bansos Online Lewat HP, Ini Langkah-Langkahnya
Menteri Sosial Bongkar 1.900 Pegawai Terlibat Judol
Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol, Ini Alasannya
Kesadaran Publik Meningkat, Jumlah Sanggahan Data Bansos Kemensos Melonjak
Tangis Haru Ibu Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat, Harapan Baru Keluarga Kurang Mampu
Kemensos Salurkan Bansos April 2026, PKH Beri Ibu Hamil Rp750.000 per Triwulan