Kamis, 24 September 2026

13 Truk ODOL Ditindak di Tol Indrapura–Kisaran, Teknologi WIM Siap Diterapkan

Muchlis - Jumat, 27 Juni 2025 02:17 WIB
13 Truk ODOL Ditindak di Tol Indrapura–Kisaran, Teknologi WIM Siap Diterapkan
Truk ODOL
Topikseru.com - PT Hutama Karya (Persero) bersama pemangku kepentingan terkait menindak 13 kendaraan dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Sumatera Utara (Sumut). Penindakan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 20 kendaraan selama operasi 17 hingga 25 Juni 2025. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyebutkan bahwa pelanggaran ODOL di Tol Inkis cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian serius. "Dari 20 kendaraan yang diperiksa, 13 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dimensi dan muatan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan," ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6). Selain di Tol Inkis, pemeriksaan serupa juga dilakukan di ruas tol lain milik Hutama Karya, seperti Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol JORR Seksi S, dan Tol Akses Tanjung Priok. Hasilnya, dari total 165 kendaraan yang diperiksa, 75 kendaraan dinyatakan melanggar aturan ODOL.

Penindakan Truk ODOL dan Solusi Teknologi

Adjib menyebut pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan otoritas terkait guna menindak kendaraan yang tidak sesuai standar. Pemilik kendaraan langsung dihubungi agar mengetahui pelanggaran yang dilakukan armadanya. "Kami pastikan pesan penegakan hukum sampai kepada pihak yang bertanggung jawab agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," kata Adjib. Sebagai langkah strategis pencegahan jangka panjang, Hutama Karya akan memperkuat pengawasan dengan menerapkan teknologi Weigh-in-Motion (WIM). Teknologi ini akan mendeteksi bobot dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time tanpa menghentikan kendaraan. "Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, maka akan langsung dikenakan kebijakan putar balik secara tegas," ujarnya. Hutama Karya juga mengimbau para pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan, menjaga kecepatan berkendara antara 60 - 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan tanpa pelanggaran dimensi atau beban berlebih. "Kami mengajak semua pihak menciptakan jalan tol yang lancar sekaligus aman. Hindari ODOL, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan," tutup Adjib.
Sumber
:
Berita Terkait
Damai Mendrofa Raih DAAI Inspirations Award 2026: Jurnalis yang Ubah Sampah Jadi Gerakan Ekonomi Sirkular di Tapanuli Tengah
Nilai tukar rupiah dibuka Naik Tipis 0,01% di Level Rp 17.652 per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah 0,18% di level Rp17.738 Per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah Memecahkan Rekor Pelemahan Baru Sepanjang Sejarah
Permintaan Emas Batangan dan Koin Naik 474 Ton pada Kuartal I-2026
Daftar HP Xiaomi Terbaru Mei 2026: Dari Redmi Baterai Jumbo hingga Xiaomi 17 Ultra Kamera 200MP