Topikseru.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akhirnya angkat bicara mengenai penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Ia menegaskan, proses hukum perkara tersebut berjalan berdasarkan alat bukti dan tidak ditunggangi kepentingan maupun persaingan di internal kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Di tengah sorotan terhadap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah jenderal aktif tersebut, Suyudi memastikan institusi Polri tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan terhadap para perwira tinggi yang terseret perkara merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas Korps Bhayangkara.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki institusi kepolisian, bukan sebagai persoalan persaingan antarkelompok di lingkungan Polri.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.
Kapolri Suyudi menekankan bahwa dinamika internal maupun proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh mengganggu pelayanan kepolisian kepada publik.
Suyudi juga menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat".
Menurutnya, kepercayaan publik harus tetap menjadi perhatian utama Polri di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kapolri turut menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan yang datang memberikan dukungan dan masukan.
Dia menilai kontribusi para senior Polri memiliki arti penting, terutama dalam memberikan penguatan moral dan pandangan strategis bagi institusi yang tengah menghadapi berbagai dinamika.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, ketiga nama yang disebut terseret perkara tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, dikabarkan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan atau Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga disebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara serta melibatkan nama-nama dengan posisi strategis di lingkungan kepolisian.
Pernyataan Kapolri Suyudi pun menjadi penegasan bahwa penanganan kasus tersebut harus berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Kini, transparansi proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan akan menjadi faktor penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tersebut.