Jumat, 25 September 2026

Ayah di Tapteng Aniaya Anak Kandung Usia 6 Tahun karena Telat Pulang Bermain, Pelaku Ditangkap Polisi

Ameq - Minggu, 17 Mei 2026 00:22 WIB
Ayah di Tapteng Aniaya Anak Kandung Usia 6 Tahun karena Telat Pulang Bermain, Pelaku Ditangkap Polisi
Ayah di Tapteng ditangkap polisi usai aniaya anak kandung usia 6 tahun

Topikseru.com, Tapanuli Tengah – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Seorang ayah kandung berinisial ANPP (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 6 tahun hanya karena terlambat pulang bermain.

Peristiwa penganiayaan anak tersebut terjadi di Kecamatan Sorkam Barat pada Senin, 11 Mei 2026. Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Kronologi Ayah Aniaya Anak Kandung di Tapteng

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya bermain di rumah tetangga dan pulang lebih lama dari biasanya. Pelaku kemudian menjemput korban secara paksa sebelum melakukan kekerasan fisik di jalan.

Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah, Dian Agustian Perdana, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku diduga tersulut emosi karena korban terlambat pulang bermain. Selain itu, pelaku juga disebut mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Menurut keterangan polisi, aksi penganiayaan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar di media sosial.

Korban Dipukul hingga Dilempar Keranjang Plastik

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara menampar berkali-kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah korban.

Aksi tersebut membuat warga sekitar geram dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan anak di Tapanuli Tengah itu kemudian dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) yang bertindak sebagai kuasa pihak keluarga korban.

Polisi Tangkap Pelaku di Kediamannya

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat, 15 Mei 2026.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Tengah,” kata Dian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah lama ditinggalkan istrinya. Warga sekitar juga menyebut pelaku kerap menunjukkan perilaku kurang baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Pelaku Dijerat Undang-Undang PKDRT

Saat ini, ANPP telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kasus ayah aniaya anak kandung di Tapteng ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter