Jumat, 25 September 2026
Viral

Hoaks Pemadaman Internet 25-27 September, Komdigi Telusuri Pembuat Surat Palsu

Muchlis - Jumat, 25 September 2026 02:28 WIB
Hoaks Pemadaman Internet 25-27 September, Komdigi Telusuri Pembuat Surat Palsu
Komdigi bantah hoaks pemadaman internet nasional 25-27 September 2026

Topikseru.com - Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari mulai 25 hingga 27 September 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut informasi tersebut berasal dari dokumen palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dokumen berjudul "Surat Peringatan" dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 itu beredar di tengah masyarakat dan memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Kemkomdigi memastikan tidak pernah menerbitkan kebijakan pemadaman internet nasional seperti yang disebut dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan dan informasi bohong.

"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong," kata Wamen Komdigi Angga Raka.

Angga menegaskan tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026.

Bukan Hanya Internet, Layanan Perbankan Tetap Normal

Kabar pemadaman internet nasional berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang kini bergantung pada jaringan digital.

Baca Juga:
Namun, Kemkomdigi memastikan layanan internet tetap beroperasi. Begitu pula dengan aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik.

Menurut Angga, tidak ada gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional seperti yang disebut dalam surat palsu tersebut.

"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan persiapan khusus berupa penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghentikan transaksi digital karena khawatir jaringan internet akan dimatikan selama tiga hari.

Baca Juga:

Surat Palsu Catut Nama Menteri Meutya Hafid

Dokumen yang beredar dibuat menyerupai surat resmi pemerintah. Selain menggunakan identitas Kemkomdigi, dokumen tersebut juga mencantumkan nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Di dalamnya terdapat narasi seolah-olah pemerintah akan melakukan penghentian layanan internet nasional akibat gangguan pada sistem satelit komunikasi.

Kemkomdigi memastikan narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi jaringan maupun kebijakan pemerintah.

Kasus ini menunjukkan bagaimana format dokumen resmi dapat digunakan untuk membuat sebuah informasi palsu terlihat meyakinkan. Pemerintah kini tidak hanya berupaya meluruskan informasi tersebut, tetapi juga mencari pihak yang berada di balik pembuatannya.

Komdigi Gandeng Aparat Telusuri Penyebar

Angga mengatakan Kemkomdigi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pembuat dan penyebar surat palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui dari mana dokumen pertama kali dibuat, bagaimana pola distribusinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini," tegas Angga Raka.

Menurut Angga, ruang digital tidak semestinya digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Masyarakat Diminta Tak Ikut Sebarkan

Kemkomdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen yang mengklaim adanya pemadaman internet nasional 25-27 September.

Masyarakat disarankan memeriksa informasi mengenai kebijakan komunikasi dan kondisi jaringan melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada keluarga, teman, maupun kelompok percakapan.

Langkah tersebut penting terutama ketika sebuah informasi membawa nama lembaga negara, nomor surat, logo, atau tanda tangan pejabat. Unsur-unsur tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah dokumen benar-benar diterbitkan oleh instansi yang dicatut.

Informasi resmi mengenai kebijakan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi Kemkomdigi.

Penyebar Hoaks Bisa Berhadapan dengan Konsekuensi Hukum

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan benar atau salahnya informasi sebelum membagikannya, tetapi juga dampak yang dapat muncul apabila informasi tersebut memicu kepanikan publik.

Dalam kasus isu pemadaman internet ini, pemerintah menyatakan proses penelusuran terhadap pembuat dan penyebar dokumen palsu sedang dilakukan.

Internet Nasional Dipastikan Tidak Padam 25-27 September

Kemkomdigi kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25, 26, dan 27 September 2026.

Layanan internet, komunikasi digital, perbankan, ATM, jaringan seluler, serta fiber optik disebut tetap beroperasi normal.

Dengan demikian, informasi mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari yang beredar melalui dokumen bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 merupakan informasi palsu.

Pemerintah kini berfokus pada dua hal: memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menelusuri pihak yang membuat serta menyebarkan dokumen tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Kemkomdigi Minta Google dan Apple Hapus Aplikasi Hornet di Indonesia
Naskah Khutbah Jumat, 7 Juli 2026: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
Komdigi Panggil YouTube Usai Temuan Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Meutya Hafid Beri Peringatan
Dana Sabet Penghargaan Perusahaan Paling Aktif dalam Melaporkan Konten Ilegal dari Komdigi
Registrasi Kartu SIM Biometrik Resmi Berlaku Juli 2026, Pelanggan Baru Wajib Scan Wajah
Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis RI oleh Militer Israel