Topikseru.com - Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari mulai 25 hingga 27 September 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut informasi tersebut berasal dari dokumen palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dokumen berjudul "Surat Peringatan" dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 itu beredar di tengah masyarakat dan memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Kemkomdigi memastikan tidak pernah menerbitkan kebijakan pemadaman internet nasional seperti yang disebut dalam surat tersebut.
Baca Juga:Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan dan informasi bohong.
"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong," kata Wamen Komdigi Angga Raka.
Angga menegaskan tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026.
Baca Juga:Namun, Kemkomdigi memastikan layanan internet tetap beroperasi. Begitu pula dengan aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik.
Menurut Angga, tidak ada gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional seperti yang disebut dalam surat palsu tersebut.
"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan persiapan khusus berupa penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghentikan transaksi digital karena khawatir jaringan internet akan dimatikan selama tiga hari.
Baca Juga:
Di dalamnya terdapat narasi seolah-olah pemerintah akan melakukan penghentian layanan internet nasional akibat gangguan pada sistem satelit komunikasi.
Kemkomdigi memastikan narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi jaringan maupun kebijakan pemerintah.
Kasus ini menunjukkan bagaimana format dokumen resmi dapat digunakan untuk membuat sebuah informasi palsu terlihat meyakinkan. Pemerintah kini tidak hanya berupaya meluruskan informasi tersebut, tetapi juga mencari pihak yang berada di balik pembuatannya.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui dari mana dokumen pertama kali dibuat, bagaimana pola distribusinya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini," tegas Angga Raka.
Menurut Angga, ruang digital tidak semestinya digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.
Masyarakat disarankan memeriksa informasi mengenai kebijakan komunikasi dan kondisi jaringan melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada keluarga, teman, maupun kelompok percakapan.
Langkah tersebut penting terutama ketika sebuah informasi membawa nama lembaga negara, nomor surat, logo, atau tanda tangan pejabat. Unsur-unsur tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah dokumen benar-benar diterbitkan oleh instansi yang dicatut.
Informasi resmi mengenai kebijakan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan benar atau salahnya informasi sebelum membagikannya, tetapi juga dampak yang dapat muncul apabila informasi tersebut memicu kepanikan publik.
Dalam kasus isu pemadaman internet ini, pemerintah menyatakan proses penelusuran terhadap pembuat dan penyebar dokumen palsu sedang dilakukan.
Layanan internet, komunikasi digital, perbankan, ATM, jaringan seluler, serta fiber optik disebut tetap beroperasi normal.
Dengan demikian, informasi mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari yang beredar melalui dokumen bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 merupakan informasi palsu.
Pemerintah kini berfokus pada dua hal: memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menelusuri pihak yang membuat serta menyebarkan dokumen tersebut.