Jumat, 25 September 2026

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Warga Medan Respons Begini

Muchlis - Senin, 03 Februari 2025 23:47 WIB
Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Warga Medan Respons Begini
LPG 3 Kg
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan gas LPG 3 kg secara eceran menimbulkan reaksi yang beragam dari sejumlah warga di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan itu disetujui oleh sebagian pedagang karena dianggap meringankan biaya masyarakat, sebaliknya sebagian lainnya menolak karena dianggap menyulitkan. Beni (32), seorang pengecer gas LPG 3 kg, di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, menilai jika kebijakan tersebut tepat karena meringankan biaya masyarakat. Terlebih, persoalan selisih harga di toko eceran dengan pangkalan sangat jauh berbeda. "(Kebijakan) itu udah tepat menurutku, soalnya harga eceran ini cukup jauh juga dari harga pangkalan, aku aja jualnya Rp 22 ribu per tabung, yang lain mungkin ada yang sama atau beda seribu," ujarnya saat diwawancarai, Senin (3/1/). Menurutnya, harga di pangkalan memang jauh lebih menguntungkan masyarakat ketimbang membeli di eceran. "Harga pangkalan itu Rp 17 ribuan per tabung. Kebijakan itu udah pas aku rasa, supaya gas ini juga balik lagi ke warga," jelasnya. Namun, terkait jam operasional pangkalan yang relatif lebih singkat, dia berharap pemerintah mempertimbangkannya. Di lain sisi, Pardosi (46) pengecer di Jalan Setia Budi, menilai kebijakan tersebut justru tidak memperhatikan aktivitas sosial masyarakat yang kadang tidak menentu (dinamis). Meskipun demikian, Pardosi mengaku harga gas yang dijualnya Rp 23 ribu per tabung mampu menyesuaikan aktivitas masyarakat yang dinamis itu. "Menurut saya kebijkan ini enggak tepat, di pangkalan itu paling jam 17.00 WIB udah tutup. Soalnya masyarakat (aktivitas) ini gak nentukan. Misalnya, beli waktu malam, mereka mau kemana lagi," ujar Pardosi. Saat yang bersamaan, jika dibutuhkan, lanjutnya, dirinya akan mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Kalau (OSS) itu nanti la saya diskusikan dulu. Misalnya dibutuhkan, saya bakalan mendaftarkan," ujarnya. Diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina. Dia menyebutkan bahwa setiap pangkalan LPG 3 Kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem OSS. Pangkalan juga akan terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Sumber
:
Berita Terkait
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara
Bahlil Pastikan B50 Berlaku 1 Juli 2026, RI Berpeluang Stop Impor Solar dan Hemat Devisa Rp 157 Triliun
Bahlil Siapkan Relaksasi Kuota Batu Bara, Harga Naik Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
Menteri Bahlil Bongkar Strategi Indonesia Hadapi Krisis Energi: Dorong CNG Jadi Pengganti LPG Subsidi, Klaim Lebih Murah!
Harga LPG 3 Kg Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Jaga Stok di Tengah Gejolak Global
Bahlil Temui Menteri Energi Rusia, Indonesia Berpeluang Impor Minyak Mentah