Sabtu, 26 September 2026
Kasus Investasi Binomo

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Bogor hingga 2030

Muchlis - Jumat, 25 September 2026 21:22 WIB
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Bogor hingga 2030
Foto: Instagram.com/indrakenz
Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Tersandung Kasus Investasi Binomo.

Topikseru.com, Jakarta - Terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Namun, kebebasan Indra Kenz belum berarti dirinya sepenuhnya lepas dari pengawasan pemasyarakatan.

Terhitung sejak Kamis (24/9/2026), Indra Kenz berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Ia masih memiliki sejumlah kewajiban, termasuk wajib melapor secara rutin hingga 2030.

Baca Juga:

Kepala Bapas Bogor Jatmiko mengatakan Indra Kenz diwajibkan datang ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan.

"Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor," ujar Jatmiko.

Bebas Bersyarat Bukan Berarti Bebas Tanpa SyaratStatus pembebasan bersyarat membuat Indra Kenz dapat menjalani kehidupan di luar lapas, tetapi tetap berada dalam mekanisme pengawasan Bapas.

Jatmiko menegaskan ada ketentuan yang harus dipatuhi selama masa pembebasan bersyarat tersebut.

Salah satunya, Indra Kenz tidak boleh kembali melakukan tindak pidana.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, hak pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya dapat dicabut.

Dengan demikian, setelah keluar dari Lapas Cibinong, perjalanan hukum Indra Kenz belum sepenuhnya berakhir. Dia masih harus menjalani masa pengawasan dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan hingga 2030.

Divonis 10 Tahun dalam Kasus BinomoIndra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Indra Kenz dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Putusan terhadap Indra Kenz didasarkan antara lain pada Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perjalanan Indra Kenz dari Rutan Salemba ke Lapas CibinongSebelum menjalani masa pidananya di Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Saat berada di Rutan Salemba, Indra Kenz ditempatkan dalam satu kamar yang dihuni 12 tahanan.

Selama menjalani masa tahanan, ia mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan pihak pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut antara lain pembinaan keagamaan, olahraga, serta penyuluhan hukum.

Setelah menjalani proses pemasyarakatan, Indra Kenz kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong hingga akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2026.

Kasus Binomo Rugikan 144 KorbanKasus Indra Kenz dan Binomo bermula dari aktivitas promosi platform opsi biner tersebut.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai sebuah permainan yang memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan berdasarkan prediksi pergerakan harga.

Untuk menarik calon pengguna, Indra Kenz disebut mengajak para korban masuk ke grup Telegram. Di dalam grup tersebut, mereka disebut mendapatkan berbagai tips dan panduan terkait permainan.

Para korban kemudian tergiur dengan janji keuntungan yang disebut bisa mencapai 80 persen.

Namun, menurut jaksa, aktivitas tersebut pada akhirnya membuat para korban mengalami kerugian.

Jaksa menyebut terdapat 144 korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 83,3 miliar.

Di sisi lain, Indra Kenz disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas para pemain, baik ketika pemain mengalami kemenangan maupun kekalahan. Keuntungan tersebut kemudian disebut dicairkan melalui sejumlah rekening dan aset kripto.

Kini Berstatus Klien BapasDengan keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong, babak baru dalam proses pemasyarakatannya dimulai.

Status sebagai klien Bapas Bogor membuat Indra Kenz tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.

Kewajiban wajib lapor satu kali dalam sebulan menjadi bagian dari pengawasan tersebut.

Keluarga yang berdomisili di Bogor juga menjadi penjamin selama masa pembebasan bersyarat.

Artinya, meski sudah berada di luar lapas, Indra Kenz masih berada dalam masa pengawasan hingga 2030 dan harus menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang melekat pada status pembebasan bersyaratnya.

Kasus Binomo yang pernah menjeratnya pun masih menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum mantan afiliator tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait