Topikseru.com, Medan – Bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, paspor bukan sekadar dokumen untuk melintasi perbatasan. Dibalik sebuah paspor terdapat identitas, rekam perjalanan, hingga aspek perlindungan yang menjadi penting ketika seseorang berhadapan dengan risiko perdagangan orang dan keberangkatan nonprosedural.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog Luar Studio RRI Medan bertajuk "Digitalisasi Paspor Perkuat Perlindungan Pekerja Migran" yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis (24/9/2026).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kualanamu, Dirga Arbas, hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu, Uray Avian, bersama Kepala BP3MI Sumatera Utara Kombespol Budi Novianto dan Ketua LAPK Medan Dr. Padian Adi Siregar.
Baca Juga:
Digitalisasi di lingkungan keimigrasian sebenarnya bukan hal baru. Dirga menjelaskan, penerapan digitalisasi melalui SIMKIM 1 telah beroperasi di seluruh Kantor Imigrasi pada tahun 2008 dan terus berkembang hingga sistem yang digunakan saat ini.
Pada layanan paspor, masyarakat telah dapat melakukan pendaftaran, pengisian permohonan, hingga pembayaran secara digital melalui M-Paspor. Meski prosesnya berlangsung secara digital, pemohon tetap harus datang ke kantor. Foto dan wawancara tetap dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen yang telah diunggah sekaligus mengetahui tujuan perjalanan pemohon.
"Dari hulu sampai hilir bisa kami sampaikan bahwa imigrasi sudah melakukan digitalisasi," kata Dirga dalam dialog tersebut. Bagi perlindungan pekerja migran, kata dia, digitalisasi juga memiliki fungsi yang lebih jauh daripada sekadar mempermudah pelayanan. Integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas.
Sejak tahun 2008, sistem keimigrasian telah terintegrasi secara nasional di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Integrasi ini memungkinkan data keimigrasian tersimpan dan dapat digunakan secara terpusat, sehingga proses pelayanan dan pemeriksaan dapat mengacu pada data yang sama di berbagai kantor Imigrasi.
Dengan sistem tersebut, riwayat dan data keimigrasian pemohon dapat ditelusuri meskipun pelayanan dilakukan di kantor Imigrasi yang berbeda. Disisi lain, Imigrasi juga memiliki mekanisme khusus untuk mendukung calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
Calon PMI yang terdaftar dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh paspor pertama dengan PNBP Rp0, sepanjang dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat dari Dinas Tenaga Kerja. Namun, ketika seseorang berencana bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, mekanisme pengawasan mulai bekerja di beberapa titik.
Salah satunya adalah wawancara saat pengajuan paspor. Petugas dapat menggali tujuan perjalanan dan melihat apakah terdapat indikasi seseorang berpotensi menjadi korban TPPO.
Pemeriksaan kemudian berlanjut di tempat pemeriksaan imigrasi ketika orang tersebut akan meninggalkan Indonesia. Di Bandara Internasional Kualanamu, digitalisasi juga diterapkan melalui autogate. Sistem tersebut membantu mempercepat proses pemeriksaan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, sementara petugas tetap melakukan pemantauan terhadap penumpang yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan pola tersebut, teknologi tidak menggantikan peran petugas. Sistem justru membantu petugas menentukan siapa yang dapat diproses secara cepat dan siapa yang membutuhkan pendalaman.
Jika ditemukan calon PMI atau calon korban TPPO yang terindikasi akan berangkat secara nonprosedural, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan untuk kemudian melakukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat modus, bukti, serta kondisi yang melatarbelakangi keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu Uray Avian, diwakili Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Dirga Arbas, menegaskan digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, tetapi juga memperkuat proses verifikasi dan pengawasan.
"Digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat, tetapi juga bagaimana kita memastikan prosesnya tetap aman dan sesuai prosedur. Jadi, kemudahan pelayanan dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersama," kata Dirga.
Bagi Imigrasi Kualanamu, upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan yang tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Edukasi melalui Desa Binaan Imigrasi, layanan jemput bola, pemeriksaan di TPI, hingga pencegahan keberangkatan calon PMI nonprosedural merupakan rangkaian kerja yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari fungsi keimigrasiaan.
Langkah itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat". Hendarsam menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan negara harus dijalankan dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.