Jumat, 25 September 2026

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Administrator - Senin, 22 September 2025 23:19 WIB
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
FPBI Sumut
Topikseru.com - Federasi Perjuangan Buruh Indonesia atau FPBI Sumut yang tergabung dalam Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (AKBAR Sumut) menuding CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh terhadap delapan pekerja yang di-PHK sepihak. Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan di Gedung DPRD Sumut, Senin, 22 September 2025. Ketua FPBI Sumut, Said, menegaskan PHK itu tidak lepas dari status para pekerja sebagai pengurus serikat. "Dari PHK sepihak itu, delapan karyawan merupakan anggota FPBI Sumut, baik anggota maupun pengurus. Kami melihat di sini ada praktik union busting," ujarnya. Said juga menyoroti masalah lain seperti lembur tak dibayar, pemotongan upah, dan THR yang tidak diberikan.

Sikap Pemerintah dan Perusahaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Asahan, Bangun Marpaung, menjelaskan sudah ada dua kali mediasi antara buruh dan perusahaan, yakni 3 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, namun gagal mencapai kesepakatan. Mediator lalu mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayar pesangon, THR, dan upah yang dipotong. Perusahaan menolak mempekerjakan kembali para buruh. Sementara itu, Kepala UPT IV Pengawasan Tenaga Kerja, Bangun Hutagalung, menyebut hasil pemeriksaan tak menemukan bukti union busting. "Dari sepuluh karyawan yang di-PHK, tidak semuanya anggota serikat pekerja," katanya. Pihak perusahaan melalui manajer Irfanda Lubis menyangkal tudingan pemberangusan serikat. Ia berdalih PHK dilakukan karena perusahaan pailit dan kini operasionalnya dialihkan ke PT Indotech.

Sikap DPRD Sumut

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, mendorong penyelesaian perkara lewat jalur normatif. Ia menganjurkan buruh menerima hak-hak yang ditawarkan perusahaan. "Kita lihat perusahaan sudah beritikad baik dengan mau membayarkan hak pekerja," ucap Subandi. Namun, buruh korban PHK, Rayhan, menuntut pesangon dihitung minimal satu setengah kali ketentuan sebagai kompensasi atas panjangnya konflik. Subandi menanggapi tuntutan itu dengan menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi di luar aturan yang berlaku. Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan.
Sumber
:
Berita Terkait
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026
Pemprovsu Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Dugaan OTT KPK di Binjai Viral, Eks Anggota DPRD Sumut Berinisial SY Disebut Diamankan
Pemprov Sumut Catat Surplus Anggaran Rp521,494 Miliar
Gubsu Terima Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner Komisi Informasi
Mantan Nasabah Bank BNI P. Siantar Korban Penipuan Investasi Koperasi Swadharma Rp4,2 M Mengadu ke DPRD Sumut