Kamis, 24 September 2026

Putusan MK Bersifat Final dan Binding, DPR Harus Memperkuatnya

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 22:32 WIB
Putusan MK Bersifat Final dan Binding, DPR Harus Memperkuatnya
Baleg DPR RI
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024, tentang syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon. Baleg DPR RI, lebih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sikap DPR RI yang mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat. Banyak yang menilai, DPR RI bersikap bagaikan alat kekuasaan. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution saat menjawab wartawan menjelaskan jika putusan MK bersifat Final dan Binding. “Putusan MK itu dalam UU itu berkekuatan hukum tetap, dan karakter putusan MK itu pertama dan terakhir, jadi nggak ada upaya-upaya hukum lagi keatas. Kemudan Binding yakni mengikat semua pihak dan warga negara juga mengikat lembaga negara, termasuk DPR pembuat UU itu sendiri,” kata Mirza, Rabu (21/8). Menurut Mirza, apa yang dilakukan Baleg DPR RI tersebut membuat terjadinya krisis konstitusional atau inkonstitusional. Justru, lembaga negara seperti eksekutif dan legislatif harus memperkuat putusan MK.
Norma Hukum yang Diadili MK dan MA Berbeda
Meski sama-sama lembaga peradilan, Mirza menjelaskan jika norma hukum yang diadili MK dan MA berbeda. Mahkamah Konstitusi, mengadili konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945. “Yang diuji MK itu Undang-undang, sedangkan MA itu bukan Undang-undang melaikan produk hukum dibawahnya, misalnya Peraturan KPU (PKPU). Saya pikir UU Pilkada yang mau direvisi, maka putusan itu adalah putusan peradilan MK,” jelasnya. Ia menilai, apa yang dilakukan Baleg DPR RI ini, seperti sedang membenturkan kedua lembaga peradilan tersebut. Menurutnya, hal itu mencerminkan etika bernegara yang kurang baik. “Kita nggak tahu juga apa yang diajukan di MA dulu sehingga mereka berpendapat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakilnya dan 25 tahun bagi walikota atau bupati beserta wakil ditafsirkan disitu sejak dilantik. Tapi di MK bukan dilantik, tapi sejak mendaftar,” ucapnya. “Kalau bicara pengujian norma, MA juga menguji norma, MK juga, tapi beda di MK UU yang di uji terhadap UUD. Sedangkan di MA peraturan di bawah UU yang di uji terhadap si undang-undang itu sendiri. Jadi ini 2 hal yang beda dan jangan dibenturkan karena ini sama-sama lembaga peradilan lalu di pilih mana yang menguntungkan,” sambungnya.
DPR Alat Kekuasaan
Lebih lanjut, Mirza mengatakan jika saat ini pemahaman DPR RI terhadap konstitusi sedang di uji masyarakat. Dalam hal ini, terlihat jika DPR merupakan alat kekuasaan. “Masyarakat menguji ini, benar nggak DPR benar-benar mewakili masyarakat. Kita sepakat kita ini negara hukum, konstitusi, bukan negara kekuasaan. Saya pikir kita nilai sama-sama,” sebutnya. “Konstitusi itu sebagai pondasi landasan bernegara, norma hukum untuk menyelenggarakan negara. Jadi kalau itu (DPR) masih maaf katanya agak bercanda atau kurang serius, saya pikir rakyat nggak bodoh-bodoh amat,” tambahnya. (Cr2/Topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Divonis 10 Tahun dan Bayar Rp 856 Miliar
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Namanya
Pensiunan Dosen USU Sudjono Dituntut 3 Tahun Penjara Palsukan Dokumen Warisan Rp20 Miliar
USU Pecat Mahasiswa FEB dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satgas Tangani Delapan Laporan
AURA Indonesia Dorong Deteksi Dini Autisme pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
MA Tolak Kasasi Kurir 40 Kg Sabu, Warga asal Aceh Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup