Topikseru.com, Medan – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Aswari (30), kurir narkotika asal Aceh dalam perkara peredaran 40 kilogram sabu. Dengan putusan tersebut, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi itu diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dalam perkara Nomor 8865 K/Pid.Sus/2026. Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan kasasi terdakwa sehingga putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Dengan demikian, Aswari tetap harus menjalani pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mengangkut puluhan kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Rush yang dikendarai Aswari di wilayah Aceh Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus sabu berkemasan teh China dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Barang bukti seberat 40 kilogram tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar yang diduga melibatkan jaringan peredaran lintas provinsi.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku bertugas mencarikan sopir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta atas perintah Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet. Hingga kini, kedua orang tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian karena diduga berperan sebagai pengendali pengiriman narkotika tersebut.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan sebelumnya menuntut Aswari dengan pidana mati. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Aswari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan jaksa dalam perkara tersebut.
Baik terdakwa maupun jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dalam putusan Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN, majelis hakim menerima permohonan banding dari kedua belah pihak, tetapi tetap menguatkan putusan PN Medan yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Aswari.
Tidak puas dengan putusan banding, Aswari melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak sehingga putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya tetap berlaku dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, proses hukum terhadap Aswari telah berakhir. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi pengendali pengiriman 40 kilogram sabu dalam perkara ini.