Kamis, 24 September 2026

USU Pecat Mahasiswa FEB dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satgas Tangani Delapan Laporan

Muchlis - Senin, 03 Agustus 2026 16:56 WIB
USU Pecat Mahasiswa FEB dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satgas Tangani Delapan Laporan
USU Pecat mahasiswa
Topikseru.com, Medan - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU) Dr. Meutia Nauly mengatakan Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pecat atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) setelah dinyatakan terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026. Melalui keputusan itu, mahasiswa berinisial CHS resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa USU beserta seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat.

Delapan Laporan Diterima Satgas PPK USU

Meutia Nauly menjelaskan, laporan dugaan kekerasan seksual pertama kali diterima Satgas PPK pada 19 Juli 2026. Setelah menerima pengaduan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang relevan. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Rektor pada 22 Juli 2026 disertai rekomendasi penjatuhan sanksi administratif. Dia mengatakan seluruh proses penanganan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam perkara tersebut, Satgas menerima delapan laporan yang seluruhnya diperiksa melalui mekanisme yang disebut objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Terlapor Tiga Kali Mangkir dari Pemanggilan

Mautia Nauly menyebut terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali sesuai prosedur yang berlaku. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak dipenuhi. Meski demikian, Satgas tetap melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan keterangan para pelapor, saksi, pendamping, dokumen, serta bukti komunikasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Temuan itu mencakup dugaan ujaran bernuansa seksual, pengiriman konten seksual yang tidak dikehendaki, rayuan seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga dugaan pemaksaan aktivitas seksual. Satgas juga menemukan adanya pola tindakan yang dilakukan terhadap lebih dari satu korban, sehingga dinilai memperberat pelanggaran yang dilakukan.

Rektor Tetapkan Sanksi Drop Out

Atas dasar rekomendasi Satgas, Rektor USU Profesor Muryanto Amin menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Meutia menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan aturan, melindungi korban, serta menjaga lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dia menegaskan bahwa penyelesaian proses disiplin terhadap pelaku tidak mengakhiri tanggung jawab kampus terhadap para korban.

Korban Tetap Didampingi

Menurut Mautia Nauly, sejak proses pemeriksaan berlangsung, para korban telah memperoleh layanan pendampingan, termasuk konseling psikologis bagi korban yang membutuhkan. Selain pendampingan psikologis, USU memastikan dukungan akademik, perlindungan, dan pemulihan akan terus diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban. Sebagai langkah lanjutan, USU juga berencana membentuk Komunitas Peer Support Volunteer yang diharapkan menjadi ruang aman bagi penyintas untuk saling memberikan dukungan sekaligus memperkuat sistem perlindungan di lingkungan kampus.

Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus

Selain penanganan kasus, lanjut Meutua Nauly, USU menyatakan akan memperkuat sistem pencegahan melalui pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan di setiap fakultas. Universitas juga akan memasukkan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual, penghormatan terhadap martabat setiap individu, pentingnya persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, serta budaya saling menghormati ke dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). USU turut mengimbau masyarakat, media massa, dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban guna mencegah viktimisasi berulang. Universitas juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk berani melaporkan dugaan kekerasan, menghormati hak setiap individu, serta tidak melakukan pembiaran terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Kisah Kevin Vincent, Mahasiswa ITB Berusia 14 Tahun: Pernah Gagal SNBP hingga Lolos FTTM lewat SNBT
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Maba Tak Cuma di Unila dan Unsoed, Kampus Lain Diminta Berbenah
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Ribuan Mahasiswa Korban Bencana NTT
Sosok Fatimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Jadi Sorotan Saat Demo di Bundaran HI
Demo BEM UI di Bundaran HI Memanas, Mahasiswa Terlibat Dorong-dorongan dengan Polisi
Update Demonstrasi Mahasiswa UI: Mahasiswa Tertahan di Depan UOB Plaza, Akses ke Bundaran HI Dibatasi Polisi