Topikseru.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKMK) RI menindaklanjuti informasi dan pengaduan dugaan pembekuan akun secara sepihak yang dirasakan oleh setidaknya 500 pelaku usaha UMKM di platform TikTok Shop.
Kementerian UMKM menegaskan masih menunggu data lengkap dari para pelapor sebelum mengambil langkah lanjutan bersama platform digital terkait.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, persoalan tersebut sempat dibahas dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI pekan lalu setelah adanya pengaduan dari Peradi Bekasi Raya.
Menurut Temmy, aduan yang disampaikan berkaitan dengan seller yang mengaku akunnya dibekukan secara sepihak serta saldo di dalam akun mereka tidak dapat dicairkan. Kasus tersebut disebut terjadi pada periode 2022-2023.
"Memang minggu lalu DPR memanggil kami karena ada aduan dari Peradi Bekasi terkait akun yang di-freeze secara sepihak dan saldonya hilang. Itu kasus tahun 2022-2023. Kita juga sudah memfasilitasi dengan TikTok Shop dan sudah ada beberapa yang diselesaikan," kata Temmy saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu sore (08/07/2026).
Namun demikian, ia mengungkapkan laporan terbaru menunjukkan jumlah seller yang diduga terdampak bertambah. Meski begitu, Temmy tidak mengungkap berapa penambahannya karena masih dilakukan pendalaman.
Temmy menegaskan, saat ini DPR meminta Peradi melengkapi data para pelaku UMKM yang mengaku menjadi korban. Menurutnya, data tersebut harus memuat identitas seller hingga nilai saldo yang diklaim tertahan agar dapat diverifikasi bersama platform digital.
"Sehingga bisa dicocokkan dengan TikTok Shop. Kalau tidak ada data nanti saling klaim," jelasnya.
Ia menjelaskan pemerintah belum dapat menyimpulkan penyebab pembekuan akun sebelum seluruh data diverifikasi. Sebab, setiap kasus perlu dilihat apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan platform atau faktor lainnya.
"Nanti kita temukan casenya apa. Apakah memang diduga ada pelanggaran. Jadi kita harus duduk bareng. Kalau tidak ada data, saya juga bingung memperjuangkan, tapi saya tidak tahu siapa yang jualan dan berapa nilainya," kata Temmy.
Karena itu, Kementerian UMKM bersama Komisi VII DPR RI akan menggelar konsolidasi setelah data dari para pelaku usaha diterima secara lengkap.
"Kita duduk dulu supaya fair. Siapa tahu datanya mungkin lebih besar dari itu. Makanya Komisi VII minta datanya dilengkapi dulu, nanti kita konsolidasi bersama," ujar Temmy.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mengungkap menerima pengaduan dari pelaku UMKM terkait dugaan pembekuan akun secara sepihak oleh sejumlah platform media sosial dan e-commerce.
Berdasarkan laporan yang disampaikan perwakilan UMKM dalam audiensi, estimasi total saldo yang tertahan diproyeksikan mencapai Rp 3 triliun dari sekitar 500 pelaku usaha yang terdampak di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi VII berencana memanggil pengelola platform digital, antara lain TikTok, Tokopedia, dan Shopee, untuk meminta klarifikasi secara komprehensif.
DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi regulasi transaksi elektronik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di era ekonomi digital.
Hal itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi yang membahas pembekuan saldo sepihak terhadap para seller online. Senayan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Novita, dana hasil penjualan merupakan urat nadi keberlangsungan usaha UMKM, sehingga penahanan saldo secara sepihak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pelaku usaha kecil.
"Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya," tegasnya.
Bos e-Commerce Dipanggil DPR
Sebelumnya dikabarkan bahwa DPR akan memanggil sejumlah ecommerce untuk menyelesaikan masalah dalam ekosistem perdagangan digital, termasuk pada para pelaku UMKM. Pemanggilan kepada TikTok dan Tokopedia sendiri terkait aduan ratusan pelaku UMKM dalam platform.
"Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, dikutip dari laman resmi DPR.
Dia menjelaskan Komisi VII ingin menyelesaikan persoalan yang dialami para UMKM. Begitu juga mendorong adanya aturan lebih jelas untuk platform digital.
Hal ini membuat pihak DPR berencana memanggil pihak terkait lain, termasuk Shopee, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop.
"Pengaduan terkait dana yang di banned oleh TikTok mencapai 3T hasil penjualan seller yang tidak bisa dicairkan," ujar Novita dalam pesan singkat kepada media beberapa waktu yang lalu.
Ia turut mendorong pihak TikTok bertanggung jawab sepenuhnya mengembalikan hak penjual. Ia juga mendorong agar negara melakukan audit pola payment gateway TikTok di Indonesia.
"Selain itu menajamkan regulasi perlindungan konsumen dan produsen berbasis digital," tegasnya.
Berita Terkait