Senin, 05 Oktober 2026

Kontras Sumut Kecam Tuntutan Ringan TNI Pelaku Tembak Mati Pelajar

Muchlis - Kamis, 17 Juli 2025 21:50 WIB
Kontras Sumut Kecam Tuntutan Ringan TNI Pelaku Tembak Mati Pelajar
Penembakan di Seattle Center
Topikseru.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut) angkat suara terkait tuntutan ringan dua prajurit TNI yang terlibat pembunuhan MAF (13), seorang anak yang meregang nyawa di tangan aparat. Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu hanya dituntut masing-masing 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan. [irp posts="13501" ] "Tuntutan ini bukan hanya terlalu rendah, tapi juga menyakiti keluarga korban dan mencoreng citra TNI di mata publik," kata Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, dalam pernyataan tertulis, Rabu (17/7).

Pasal Kelalaian untuk Tindak Pidana Berat

Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, oditur mendakwa kedua terdakwa hanya dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal kelalaian yang jauh dari konteks kejahatan. Padahal, menurut KontraS, fakta-fakta di persidangan menunjukkan unsur kesengajaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur. "Penggunaan pasal kelalaian tidak sesuai dengan dakwaan awal. Ini manipulasi hukum yang harus dibongkar," kata Adinda. [irp posts="13123" ] KontraS menyoroti pola pembelokan fakta di persidangan, mulai dari tuduhan korban sebagai anggota geng motor hingga dalih pemberian maaf keluarga sebagai tameng lepas tanggung jawab pidana.

Bahaya Impunitas & Reformasi TNI yang Mandek

Menurut KontraS Sumut, tren vonis ringan pada pelaku kekerasan di lingkungan TNI kian mengokohkan budaya impunitas yang membahayakan. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI secara jelas mengatur bahwa tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat hanya bersifat perbantuan kepada Polri, bukan kewenangan utama. Lebih dari itu, penggunaan senjata api oleh TNI di wilayah sipil terikat aturan ketat. "Tidak bisa sembarangan apalagi sampai menewaskan warga sipil — apalagi anak-anak. Ini pelanggaran HAM berat, hak hidup tidak bisa ditawar," tegas Dinda.

Desakan untuk Hakim & Pangdam

KontraS Sumut mendesak Ketua Pengadilan Militer I-02 Medan agar memberikan perhatian serius dan hakim berani menolak tuntutan jaksa. "Majelis hakim harus berani mengambil jalan yang adil, memutus dengan vonis yang setimpal. Equality before the law tidak boleh hanya jargon," ujarnya. [irp posts="10319" ] Jika vonis nanti tidak berpihak pada keadilan, KontraS meminta Pangdam I/Bukit Barisan segera memproses pemecatan prajurit pelaku. "Slogan TNI bersama rakyat harus dihidupkan, bukan hiasan baliho belaka," tutup Dinda.

Sumber
:
Berita Terkait
KontraS Sumut Desak Polri dan TNI Berbenah Usai Mahasiswa Jadi Korban Begal Modus Polisi dan Dugaan Pemerasan Oknum TNI
Peringati Hari HAM Internasional, OMS di Sumut Soroti Masifnya Kekerasan dan Lemahnya Penegakan Hukum
KontraS Sumut Soroti Kriminalisasi Aktivis dengan Buku sebagai Barang Bukti:
KontraS Sumut Kecam Rencana Disdik Pematang Siantar Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer
KontraS Sumut Desak Presiden Prabowo Tarik TNI dari Pengamanan Sipil: Pendekatan Militeristik Tidak Menyelesaikan Masalah
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM