Senin, 28 September 2026

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Muchlis - Selasa, 29 Juli 2025 20:01 WIB
Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli
Jamu gosok
Topikseru.com - Satu tahun penjara. Itulah harga yang harus dibayar Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Medan Deli, setelah terbukti bersalah memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, produk herbal yang sudah punya sertifikat merek resmi. [irp posts="16135" ] Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025). Hakim ketua Joko Widodo dalam amar putusannya menegaskan Mariah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara," tegas Joko di ruang sidang Cakra 8.

Jual Jamu Palsu Lewat E-Commerce

Kasus pemalsuan merek ini bermula dari kecurigaan saksi korban, Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya - pemegang sah Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231 untuk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Awalnya, Mawanto mendapat kabar produknya beredar secara ilegal di platform Shopee. Benar saja, pada 30 Oktober 2023, sang istri membelinya secara daring dan mendapati jamu gosok itu ternyata diproduksi Mariah melalui perusahaannya, UD Lion. Tak berhenti di situ, Mawanto kembali menemukan jamu palsu ini dijual bebas di Apotek Abadi Jaya, Medan Perjuangan. Puncaknya, pada 4 Juni 2024, tim Polda Sumut menggeledah markas produksi UD Lion di Jalan Yos Sudarso, Medan. [irp posts="12756" ] Hasilnya, petugas menyita 2 botol obat gosok herbal, 7 botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, serta 34 lembar stiker label palsu. Semua barang bukti kini berada di Polda Sumut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 1 tahun penjara ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan yang semula meminta 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, baik jaksa maupun penasehat hukum Mariah sama-sama menyatakan menerima putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Mariah telah merugikan pemilik merek asli dan meresahkan masyarakat, namun sikap sopan terdakwa selama sidang dijadikan faktor meringankan.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus