Topikseru.com,
Medan - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Medan akhirnya menerima vonis pengadilan. Keempatnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyalahgunakan 16 ribu liter BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Empat terdakwa tersebut yakni Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudin Matondang, Pandapotan MT Sirait, dan Evando Situngkir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menjatuhkan denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (24/8/2026) sore.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," kata Deny.
16 Ribu Liter Solar dan Pertalite Diselewengkan
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan 8.000 liter solar dan 8.000 liter pertalite.
Total BBM subsidi yang diselewengkan mencapai 16.000 liter.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kepentingan masyarakat. Sebab, BBM bersubsidi seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi unsur Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim mempertimbangkan dampak perbuatan tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat.
Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Keempat terdakwa dinilai bersikap terbuka selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa Kejari Medan menuntut Rional Agus Pranata Tarigan, Pandapotan MT Sirait, dan Evando Situngkir masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara Ahmad Wahyudin Matondang dituntut satu tahun penjara.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 50 hari kurungan.
Baik para terdakwa maupun JPU Kejari Medan Risnawati Ginting menyatakan menerima putusan hakim.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Modus Berawal dari Truk Tangki Pengangkut BBM Subsidi
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini terungkap setelah personel Polrestabes Medan melakukan penangkapan di SPBU 14.201.192, Jalan Gajah Mada, Medan, pada 12 Maret 2026.
Perkara tersebut bermula ketika Pandapotan dan Evando, yang bekerja sebagai sopir truk tangki Mitsubishi Fuso merah putih bernomor polisi BK 8023 GW, mendapat tugas mengangkut BBM subsidi dari Depot Pertamina Belawan.
Truk tersebut membawa 8.000 liter solar dan 8.000 liter pertalite.
Berdasarkan ketentuan pengiriman, BBM itu seharusnya dibawa ke SPBU 14.201.139 PT Sepakat Maju Sentosa di Jalan Asrama Nomor 21, Medan.
Namun, perjalanan tersebut tidak berakhir di SPBU tujuan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Pandapotan disebut menghubungi Rional dan menawarkan BBM yang sedang dibawanya untuk dijual.
Keduanya kemudian menyepakati harga Rp6.000 per liter.
GPS Truk Dicopot, BBM Dipindahkan
Sekitar pukul 01.15 WIB, Rional bertemu Pandapotan dan Evando di Jalan Adam Malik, Medan.
Dalam pertemuan itu, GPS kendaraan tangki dilepas dan dibawa Rional menuju SPBU yang seharusnya menjadi lokasi pengiriman.
Sementara itu, truk tangki justru diarahkan ke SPBU 14.201.192 di Jalan Gajah Mada.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Pandapotan dan Evando tiba di lokasi dan bertemu Ahmad Wahyudin yang bekerja sebagai pegawai SPBU.
Menurut uraian perkara, sejumlah peralatan berupa selang dan ember telah tersedia di lokasi.
Evando kemudian membuka segel tangki kendaraan dan mengeluarkan BBM ke dalam ember. BBM tersebut selanjutnya dituangkan Wahyudin ke tangki pendam SPBU.
Sebagian BBM lainnya dimasukkan ke dalam jeriken.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah polisi mendatangi lokasi. Petugas sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Keuntungan dari Penjualan BBM Subsidi
Dalam perkara ini, keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa juga menjadi bagian dari uraian jaksa.
Rional disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp 120 ribu.
Sementara Ahmad Wahyudin memperoleh sekitar Rp 20 ribu dalam setiap pembelian BBM subsidi.
Adapun Pandapotan dan Evando disebut telah melakukan penjualan BBM tersebut sebanyak sembilan kali.
Setiap transaksi melibatkan sekitar 60 hingga 120 liter BBM. Dari transaksi tersebut, masing-masing memperoleh keuntungan sekitar Rp 180 ribu hingga Rp 360 ribu.
Putusan terhadap empat terdakwa kini telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme khusus karena komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi.
Berita Terkait