Hukum & Kriminal

Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja

×

Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja

Sebarkan artikel ini
wartawan Medan ajukan praperadilan
Deddy Irawan didampingi kuasa hukumnya resmi ajukan praperadilan ke PN Medan, Kamis (20/8/2026). Foto: Topikseru.com/Agustus

Topikseru.com, Medan – Penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Wartawan harian di Medan, Deddy Irawan, melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (20/8/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk mempersoalkan penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami Deddy ketika menjalankan tugas peliputan pada Februari 2025.

Dalam permohonan itu, pihak yang menjadi termohon antara lain Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Menurut dia, proses penanganan perkara telah berjalan selama sekitar satu tahun lima bulan lebih tanpa adanya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih,” ujar Sofyan.

LBH Medan Soroti Status Penyelidikan

Sofyan mengatakan persoalan utama yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam laporan tersebut.

LBH Medan menilai sejumlah fakta terkait dugaan tindak pidana telah disampaikan kepada penyidik. Pihaknya juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan terhadap tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan,” kata Sofyan.

LBH Medan sebelumnya juga meminta penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Menurut Sofyan, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Deddy Sebut Pernah Menunjuk Terduga Berinisial R

Dalam proses penanganan laporan, Polrestabes Medan disebut telah melakukan konfrontasi antara Deddy dan pihak yang diduga terlibat.

Sofyan mengatakan dalam proses tersebut, Deddy menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik.

Namun, orang yang ditunjuk tersebut membantah tuduhan itu.

“Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya,” ujar Sofyan.

LBH Medan kemudian memilih menempuh jalur praperadilan dengan harapan proses penanganan laporan dapat berjalan lebih serius.

Sofyan mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan dilanjutkan hingga tahap penuntutan apabila bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

“Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21,” katanya.

Enam Pihak Jadi Termohon

Dalam permohonan praperadilan PN Medan tersebut, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon.

Mereka yakni:

  • Polda Sumatera Utara;
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
  • Polrestabes Medan;
  • Kasat Reskrim Polrestabes Medan;
  • Kanit Ekonomi Polrestabes Medan; dan
  • Penyidik pembantu yang menangani laporan tersebut.

Deddy berharap hakim Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan profesional.

“Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu,” ujar Deddy.

Berawal Saat Liputan Persidangan

Kasus tersebut bermula pada Februari 2025 ketika Deddy menjalankan tugas jurnalistik dengan meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kegiatan peliputan itu, Deddy mengaku mengalami intimidasi serta perampasan alat kerja jurnalistik.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan pada Agustus 2026, laporan itu disebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Deddy juga mengingatkan para jurnalis di Medan agar tetap menjalankan profesinya secara profesional serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *