Rabu, 23 September 2026

ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus

Agustian - Kamis, 13 Agustus 2026 17:57 WIB
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus
Siti Aisah menjalani sidang tuntutan perkara pembuangan jasad bayi dalam kardus di PN Medan.

Topikseru.com, Medan – Siti Aisah (20), seorang asisten rumah tangga (ART), dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara pembuangan jasad bayi yang dilahirkannya di rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut Siti membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Menuntut terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara,” kata Emmy dalam persidangan.

JPU menilai perbuatan Siti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Siti untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kronologi Persalinan

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula ketika Siti mengetahui dirinya hamil pada Juni 2025. Kehamilan itu disebut terjadi setelah terdakwa menjalin hubungan di luar pernikahan.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Siti khawatir kehamilannya diketahui orang lain. Ia kemudian disebut berupaya menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi nanas muda.

Setelah mengonsumsi nanas tersebut, Siti mengalami pendarahan dan mengira janin yang dikandungnya telah gugur.

Namun, pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Siti disebut mengalami persalinan di kamar mandi rumah majikannya.

Menurut uraian jaksa, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut lahir tanpa bantuan orang lain. Saat dilahirkan, bayi disebut tidak menangis dan dalam kondisi pucat. Tali pusar juga masih dalam keadaan menempel.

Siti kemudian membersihkan tubuh bayi dan memotong tali pusar menggunakan gunting. Jaksa menyebut terdakwa sempat menepuk pundak bayi untuk memberikan respons, tetapi tidak mendapatkan reaksi.

Bayi Dimasukkan ke Dalam Kardus

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Siti kemudian panik setelah mendengar majikannya memanggil dari luar kamar mandi.

Dalam kondisi tersebut, Siti memasukkan tubuh bayi ke dalam sebuah kardus berwarna cokelat. Kardus itu kemudian dibawa dan diletakkan di bagian belakang rumah majikannya.

Keberadaan kardus tersebut kemudian diketahui warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jasad bayi di dalamnya.

Penemuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi dari Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Siti untuk menjalani proses hukum.

Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan. Setelah jaksa menyampaikan tuntutannya, terdakwa melalui penasihat hukum akan diberikan kesempatan menyampaikan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara