Minggu, 27 September 2026

Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler

Muchlis - Kamis, 11 September 2025 16:05 WIB
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler
Kejari Langkat
Topikseru.com - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Langkat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Dinas Pendidikan Langkat, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan smart board dan mobiler tahun anggaran 2024. Pantauan di lokasi, tim jaksa penyidik tiba sekitar pukul 11.08 WIB mengenakan rompi bertuliskan "penyidik". Mereka langsung menyisir beberapa ruangan di kantor Dinas Pendidikan untuk mencari barang bukti.

Kumpulkan Barang Bukti

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen dan barang bukti lain disita untuk memperkuat penyelidikan. Hingga sore, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. "Benar, hari ini penyidik Kejari Langkat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Langkat. Saat ini masih berjalan, belum selesai," ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, saat dikonfirmasi. Dia menegaskan, penggeledahan dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach SH, dan fokus pada pencarian barang bukti terkait dugaan penyimpangan pengadaan sarana pendidikan. "Penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan," kata Ika.

Dugaan Korupsi Proyek Smart Board

Kasus yang tengah diusut Kejari Langkat ini berkaitan dengan proyek pengadaan smart board (papan pintar interaktif) dan mobiler sekolah yang bersumber dari anggaran tahun 2024. Nilai proyek belum dirinci, namun indikasi penyimpangan disebut cukup besar hingga merugikan keuangan negara. Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pejabat dinas hingga pihak rekanan penyedia barang.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadus Langkat Dituntut 6 Tahun, Korupsi Dana Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa
Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard Disdik Langkat
Eks Kades Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Serahkan Rp 2,5 Miliar ke Mantan Kadisdik, Terdakwa Membantah
Terdakwa Narkotika yang Kabur dari PN Stabat Tewas di Aceh