Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp387.012.800.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/7/2026).
"Menuntut terdakwa Nazrul Hapis dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 60 hari kurungan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Nazrul Hapis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menikmati hasil dari kerugian keuangan negara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Nazrul Hapis diduga menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dana tersebut disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak pernah dikembalikan ke kas desa.
Jaksa juga mengungkap dalam dakwaannya bahwa sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar jasa kuasa hukum terkait persoalan yang dihadapi terdakwa serta membiayai kebutuhan seorang perempuan yang dalam surat dakwaan disebut memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa.
Selain itu, berdasarkan dakwaan JPU, untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, Nazrul Hapis diduga memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) menggunakan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran.
Hasil audit yang menjadi dasar penanganan perkara ini menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan replik, duplik apabila diperlukan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara ini.