Sabtu, 26 September 2026

PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

Agustian - Rabu, 17 September 2025 19:36 WIB
PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil
Debt Collector
Topikseru.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menolak eksepsi atau keberatan dari empat terdakwa debt collector dalam kasus dugaan pencurian dan perampasan mobil milik warga di Jalan Stadion, Medan Kota. Dengan penolakan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. "Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025).

Empat Terdakwa Debt Collector

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Mereka didakwa melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia pada 21 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menyebut, korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota. Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector. Para terdakwa mengetuk kaca mobil korban dan meminta korban membuka pintu. Setelah kaca terbuka, mereka merampas kunci mobil serta telepon genggam iPhone Promax milik korban. Situasi semakin menegangkan ketika AC mobil mati, membuat anak korban yang masih kecil kepanasan di dalam kendaraan. Suami korban, Abdulrahman, sempat marah dan berusaha menghentikan aksi para debt collector tersebut.

Dari 10 Orang, 4 Jadi Terdakwa

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Dari total 10 orang debt collector yang terlibat, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus