Sabtu, 26 September 2026

Eks Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Agustian - Kamis, 18 September 2025 23:09 WIB
Eks Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar
Tapteng
Topikseru.com - Mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar selama periode 2020-2023. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/9/2025). Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa:
  • Denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
  • Uang pengganti Rp 1,1 miliar sesuai nilai kerugian negara yang dinikmati terdakwa.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, Parlindungan wajib menjalani hukuman subsider 1,5 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hingga kini belum mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, Parlindungan mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. Majelis menilai Parlindungan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Masih Pikir-Pikir

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih menggunakan haknya untuk menyatakan sikap. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. Kasus korupsi dana desa ini menambah panjang daftar kepala desa yang terjerat hukum karena penyelewengan anggaran. Padahal, pemerintah pusat menekankan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kades Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa
Eks Kades Meranti Barat Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 476 Juta
Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Amsal Sitepu, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 Miliar
Direktur CV Promiseland Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Desa di Karo
Rugikan Negara Rp 486 Juta, Mantan Kades Aek Nabara Didakwa Korupsi Dana Desa
Eks Kades Banjar Hulu Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Rp524 Juta, Calon Jaksa Tewas Saat Kejar Tersangka