Jumat, 25 September 2026

Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 05:01 WIB
Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Sunggal

Topikseru.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap meresahkan warga Medan. Kedua tersangka, Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30), ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman bersama Panit 3 Opsnal Ipda Samuel Nasution.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., menyebut para pelaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Medan.

"Mereka beraksi di Jalan Setia Budi Titi Bobrok, depan Indomaret Unika Jalan Setia Budi, Jalan Dr. Mansyur, dan Jalan Sei Batu Gingging Komplek Medan Baru Garden Blok 4–5," ujar Bambang, Selasa (30/9/2025).

Modus Pecah Kaca, Incar Barang di Kursi Depan

Dari hasil penyelidikan, keduanya menggunakan pola aksi yang sama di setiap lokasi. Mereka lebih dulu mengintai mobil yang diparkir, lalu memecahkan kaca jendela untuk mengambil barang berharga yang terlihat dari luar. Salah satu korban, Rusana Rotua (55), kehilangan uang tunai Rp2.500.000 yang disimpan dalam tas kecil di kursi depan mobil. "Willy dan Dison mengikuti kendaraan korban lebih dulu. Begitu melihat tas kecil hitam di kursi depan, mereka langsung bertindak," kata Kapolsek. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka, antara lain: • Sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6116 AKP • Jaket ojek online hijau • Dua jaket biru langit • Topi coklat bertuliskan “Converse” • Helm hitam merek Honda • Dua buah busi yang digunakan sebagai alat pemecah kaca mobil Busi tersebut diketahui efektif memecahkan kaca tanpa menimbulkan suara keras, sehingga pelaku bisa beraksi cepat tanpa menarik perhatian.

Melawan Saat Pengembangan, Keduanya Ditembak

Usai ditangkap, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi. Namun saat dibawa untuk pengembangan tempat kejadian perkara (TKP), keduanya mencoba kabur. "Saat pengembangan di lapangan, keduanya melakukan perlawanan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki mereka," tegas Kapolsek. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Sunggal dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi Imbau Warga Jangan Tinggalkan Barang di Dalam Mobil

Kapolsek mengingatkan bahwa kasus pecah kaca mobil masih sering terjadi di Medan, terutama karena pemilik kendaraan kerap meninggalkan barang di dalam mobil. “Kami mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, meskipun hanya sebentar,” pesan Bambang. Dengan tertangkapnya Willy Sihombing dan Dison Pakpahan, rangkaian kasus pencurian pecah kaca di empat lokasi berhasil diungkap. Polisi masih membuka kemungkinan adanya jaringan lain dan akan terus melakukan pengembangan.
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah