Sabtu, 26 September 2026

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

Agustian - Selasa, 04 November 2025 18:23 WIB
Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga
pencurian aset PT KAI
Topikseru.com - Dua pria asal Medan Timur, Jhon Thamrin Pandiangan (38) dan Gerith Tampubolon (44), resmi menjalani sidang perdana terkait kasus pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Sumut). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho memaparkan, aksi tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025 di lokasi penyimpanan aset PT KAI di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Medan Timur. Menurut dakwaan, Jhon Thamrin diduga ikut bersama empat pelaku lain yang kini berstatus buron, masing-masing Boi alias Boi Semut, Budung, Ewin Tumin, dan Rikki. Para pelaku tertangkap sedang memotong besi menggunakan mesin gerinda sebelum mengajak Jhon berjaga di sekitar lokasi.

Besi 1 Ton Diangkut Pakai Mobil

Setelah berhasil dipotong, besi seberat kurang lebih satu ton itu dimuat ke dalam mobil Suzuki Ertiga putih BK 57 IV yang dikendarai Gerith Tampubolon. Rombongan lantas berniat menjual hasil curian tersebut ke kawasan Mandala, Kota Medan. Namun dalam perjalanan di Jalan Wahidin, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Polisi Khusus Pengamanan (Polsuspas) PT KAI. Gerith berhasil diamankan di tempat, sementara Jhon dan rekan lainnya melarikan diri. Tidak lama berselang, Jhon akhirnya dibekuk pada 13 Agustus 2025 di Jalan Timor, Medan Timur.

PT KAI Alami Kerugian

Jaksa menyebut, akibat pencurian tersebut PT KAI mengalami kerugian material sekitar Rp 7.250.000. "Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eliyurita. Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber
:
Berita Terkait
Efisiensi Biometrik Stasiun Medan: Layanan Pemindaian Wajah KAI Pangkas Biaya dan Kertas
Abu Vulkanik Sinabung Ganggu Penerbangan, KAI Pastikan Kereta Api Sumut Tetap Jalan
Tiket Kereta di Sumut Tak Jadi Berangkat? Ini Cara Batal dan Refund KAI
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
KAI Sumut Ganti 3.131 Bantalan Kayu Jembatan, Material Sintetis Diklaim Tahan 50 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja