Jumat, 09 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dinamo Kincir Tambak Majikan

Administrator - Selasa, 21 Mei 2024 19:52 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dinamo Kincir Tambak Majikan
Pelaku pencurian
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai meringkus AP (21), pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik majikannya di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan Polsek Teluk Mengkudu meringkus pelaku pada Senin (20/5). "Unit Reskrim menangkap pelaku saat bersembunyi di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu," kata Iptu Edward, Selasa (21/5). Edward menjelaskan AP warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini, mencuri dinamo kincir di tambak tempatnya bekerja. Aksi pencurian ini terungkap pada Senin pagi. Warga melihat AP sedang memindahkan dinamo kincir yang berjarak 15 meter dari tambak. "Setelah aksinya ketahuan oleh warga, AP langsung kabur," ujar Iptu Edward. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin Ipda L Torosky RBP Manik yang mndapat informasi langsung melakukan pengejaran. "Beradasarkan keterangan Suyono (51), yang merupakan pemilik tambak, bahwa pelaku merupakan pekerjanya di tambak," kata Edward. Iptu Edward menyebut selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir. Berdasarkan interogasi, AP mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya inisiala I. Namun, tersangka I sudah lebih dulu kabur dengan membawa satu unit dinamo kincir.
Bukan Kali Pertama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengakui bahwa aksi pencurian di tambak milik Suyono bukan kali pertama. Tersangka mengakui bahwa aksi pencurian ini sudah dua kali terjadi. Pencurian dinamo kincir pertama kali terjadi pada Minggu (5/5) bersama pelaku inisial K. Para pelaku menggasak enam unit kincir dan 20 batang besi kincir. Selanjutnya, pada Senin (13/5/), pelaku bersama rekannya berinisial D mengambil dua unit dinamo kincir dan sepuluh batang as kincir. "Keseluruhan barang milik pelapor yang dicuri ada 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 63 juta," ujar Iptu Edward. Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu sedang memburu pelaku lainnya," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T
Komplotan Curanmor di Medan Gagal Beraksi Usai Digagalkan Pekerja Laundry