Jumat, 09 Oktober 2026

Polisi Bekuk Penadah Arang Curian di Serdang Bedagai

Administrator - Jumat, 14 Juni 2024 15:51 WIB
Polisi Bekuk Penadah Arang Curian di Serdang Bedagai
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RTSW (27), penadah arang curian, di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (12/6). Kasi Humas Iptu Edward menjelaskan bahwa petugas menangkap RTSW saat sedang berada di sebuah kafe. Edward mengatakan penangkapan RTSW merupakan pengembangan dari tersangka pencurian AS dan R. Kedua pelaku mencuri arang batok kelapa milik Kelana Sanjaya (37) dan menjual barang curian itu kepada RTSW. Menindak lanjuti keterangan tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim kemudian mengembangkan kasus guna mencari keberadaan tersangka. "Tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe Kopi di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai," ujar Edward. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa RTSW terlibat dalam kasus pencurian dengan tersangka AS dan R. RTSW mengakui bahwa ia sudah empat kali menerima barang curian dari AS dan R, kemudian menjualnya kembali. "Saat ini, RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai," pungkasnya.(Zei/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T
Komplotan Curanmor di Medan Gagal Beraksi Usai Digagalkan Pekerja Laundry