Jumat, 09 Oktober 2026

Polisi Bekuk Pelaku yang Bongkar Kios Pupuk Milik Warga

Administrator - Jumat, 14 Juni 2024 18:44 WIB
Polisi Bekuk Pelaku yang Bongkar Kios Pupuk Milik Warga
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk M (42) warga Dusun Kueni Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, atas dugaan pencurian di toko pupuk. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pihaknya menangkap M, pelaku pencurian kios pupuk milik Erni Yusnita Purba (48). "Atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan telah membuat laporan ke Polsek Perbaungan," kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6). Edward mengatakan pelaku mencuri beberapa barang dari kios korban seperti satu sak pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc. Selanjutnya, enam botol filia 250cc, empat botol explore 100cc, sepuluh bungkus besnoid 100 gram dan barang lainnya.
Polisi Ringkus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (13/6) sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan pimpinan Ipda Raja K Sihaloho mengamankan tersangka di Pasar 1 Desa Bingkat. Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti dari kediaman pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu botol roundep, satu botol gramoxon, dua botol surfaktan, satu botol regent, satu botol fillia, satu bungkus nasivo. Kemudian, satu bungkus benturon, dan satu bungkus plenum. Barang bukti tersebut diduga milik korban, karena memiliki kode tulisan harga di masing-masing tutup botol. "Pelaku sempat membantah jika barang bukti tersebut hasil curian dari kios pupuk milik korban. Dia mengaku membeli barang tersebut dari kios pupuk milik Suhardi," ujar Iptu Edward. Tak percaya begitu saja, tim Opsnal mempertemukan pelaku dengan Suhardi dan mengaku pelaku tidak pernah membeli barang tersebut dari kiosnya. Pelaku kembali berkelit dan mengatakan bila dia membeli barang-barang tersebut dari istri Suhardi. Selanjutnya, Suhardi memanggil istrinya dan mempertemukan dengan pelaku. Suhardi mengakui jika pelaku pernah datang belanja, namun hanya membeli bibit, bukan barang-barang seperti hasil curian. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya kami amankan ke Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T
Komplotan Curanmor di Medan Gagal Beraksi Usai Digagalkan Pekerja Laundry