Sabtu, 26 September 2026

Polsek Firdaus Bekuk Pelaku Pembunuhan Seroang Kakek di Sergai

Administrator - Kamis, 20 Juni 2024 07:00 WIB
Polsek Firdaus Bekuk Pelaku Pembunuhan Seroang Kakek di Sergai
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus meringkus IS (26), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bernama Mahruzar Rangkuti (74). Korban tewas bersimbah darah di kediamannya Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (18/6). Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan petugas meringkus IS di hari yang sama, setelah menerima laporan kasus pembunuhan. "Hanya dalam tempo 25 menit, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus meringkus pelaku," kata Iptu Edward Sidauruk saat konferensi pers di Polres Serdang Bedagai, Rabu (19/6). Edward menjelaskan pelaku merupakan warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, dan merupakan tetangga korban. Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sergai ini mengatakan bahwa pelaku sebelumnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. "Berdasarkan petunjuk dan barang bukti yang petugas temukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Iptu Edward Sidauruk. Edward menyebut polisi juga menyita beberapa barang milik korban yang dicuri oleh IS, seperti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun. "Berdasarkan rangkaian yang telah terkumpul, aksi ini telah pelaku rencanakan," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Anggota Polri Ditangkap Terkait Pembunuhan Lansia di Deli Serdang, Polisi Masih Dalami Motif
Kronologi Pembunuhan Nenek di Deli Serdang, Ditolak Pinjam Utang Motif Oknum Polisi Habisi Korban
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Digelar, Tersangka Peragakan 44 Adegan Termasuk Momen Korban Dihabisi
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah