Rabu, 23 September 2026

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Digelar, Tersangka Peragakan 44 Adegan Termasuk Momen Korban Dihabisi

Muchlis - Senin, 03 Agustus 2026 14:52 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Digelar, Tersangka Peragakan 44 Adegan Termasuk Momen Korban Dihabisi
pembunuhan mahasiswi Mataram
Topikseru.com, Mataram - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya seorang mahasiswi berinisial NDR di kamar indekosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (3/8/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Haikal memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan kronologi dugaan tindak pidana, mulai dari kedatangannya ke lokasi hingga peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Tersangka Peragakan 44 Adegan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan total terdapat 44 adegan yang diperagakan tersangka. Rekonstruksi tidak hanya dilakukan di kamar indekos korban di kawasan Gomong, tetapi juga berlanjut di wilayah Punia yang merupakan lokasi rumah tersangka. "Total ada 44 adegan. Sebanyak 35 adegan dilakukan di kamar kos korban, sedangkan sisanya berlangsung di lokasi lain di wilayah Punia," ujar Made Dharma kepada wartawan. Menurutnya, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang telah diberikan tersangka selama proses pemeriksaan.

Adegan Pembunuhan Jadi Sorotan

Dari puluhan adegan tersebut, polisi menyoroti rangkaian peristiwa ketika tersangka diduga menghilangkan nyawa korban. Penyidik menjelaskan, aksi tersebut mulai diperagakan pada adegan ke-17 saat tersangka membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban masih bernapas, tersangka kemudian mengambil sebuah bantal dan kembali melakukan tindakan yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Mulai adegan ke-17 tersangka membekap korban hingga lemas. Setelah dicek korban masih bernapas, tersangka kembali menggunakan bantal untuk mengakhiri nyawa korban. Rangkaian itu berlangsung hingga adegan ke-28," jelas Made Dharma.

Jaksa Sebut Rekonstruksi Sesuai Berkas Pemeriksaan

Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, turut menghadiri rekonstruksi tersebut untuk mencocokkan hasil penyidikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan seluruh adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan penyidik. Menurut Agung, tidak ditemukan adanya peristiwa baru yang berada di luar isi BAP. "Kami menyaksikan seluruh adegan yang diperagakan. Tidak ada adegan yang diarahkan, semuanya berdasarkan apa yang dialami tersangka dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujarnya. Meski demikian, ia menyebut terdapat beberapa tahapan yang urutannya sedikit berbeda, namun tidak mengubah substansi perkara.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat Haikal dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dalam rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan tindak pidana lain yang melibatkan tersangka. Haikal turut disangkakan memiliki senjata tajam secara melawan hukum serta diduga melakukan penganiayaan, sehingga penyidik menerapkan pasal berlapis. Untuk perkara tambahan tersebut, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan Terus Berlanjut

Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hasil rekonstruksi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Anggota Polri Ditangkap Terkait Pembunuhan Lansia di Deli Serdang, Polisi Masih Dalami Motif
Kronologi Pembunuhan Nenek di Deli Serdang, Ditolak Pinjam Utang Motif Oknum Polisi Habisi Korban
Pengusaha Depot Air Minum di Medan Divonis 10 Tahun usai Bunuh Istri karena Tolak Hubungan Intim
Jenazah PMI Asal Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia Dipulangkan, Pelaku Sudah Ditangkap
WNI Tewas Ditusuk di Hokkaido Jepang, Polisi Amankan Dua Pisau Dapur
Warga Belawan Divonis 11 Tahun Penjara Usai Tikam di Titi Gantung Medan Timur