Topikseru.com, Deli Serdang– Polresta Deli Serdang mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Hj Nurlis (70), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kasus ini, RF, yang merupakan anggota aktif Polri bertugas di Satuan Samapta Polresta Deli Serdang, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh korban akibat permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ditolak.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika RF mendatangi rumah korban pada Kamis (30/7/2026) malam.
Karena telah saling mengenal, korban mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.
Di hadapan korban, RF mengajukan permohonan untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta.
Namun, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana sebesar yang diminta sehingga tidak dapat memenuhi permohonan tersebut.
Penyidik menduga penolakan itu membuat pelaku tersinggung dan terbawa emosi.
Dalam kondisi tersebut, RF diduga mengambil pisau lalu menikam korban pada bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku meninggalkan korban di area dapur rumah.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik juga menemukan anting milik korban senilai sekitar Rp3 juta hilang. Sementara uang tunai yang berada di rumah tidak dilaporkan hilang.
Polresta Deli Serdang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dalam waktu sekitar dua hari, penyidik Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan RF dan menangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa kecewa dan emosi pelaku setelah permintaannya meminjam uang tidak dipenuhi korban.
Saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain proses pidana, RF juga akan menjalani proses etik sebagai anggota Polri.
Kapolresta Deli Serdang menyatakan bahwa apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Hj Nurlis ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di area dapur dengan luka tusukan pada bagian leher serta berlumuran darah.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah kepada RF yang diketahui merupakan tetangga korban sekaligus anggota aktif Polri. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.