Sabtu, 26 September 2026

Polisi Tangkap Bendahara Desa di Sumut yang Nyambi Juru Tulis Judi

Administrator - Jumat, 19 Juli 2024 16:48 WIB
Polisi Tangkap Bendahara Desa di Sumut yang Nyambi Juru Tulis Judi
TOPIKSERU.COM, PALUTA - Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, meringkus seorang bendahara desa di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), lantaran menyambi sebagai juru tulis judi, Senin (15/7). Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung mengatakan oknum bendahara desa itu inisial YS (32), warga Paran Gadung. Polisi menangkapnya dari sebuah warung kopi di Desa Padang Bujur. "Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu warung kopi di Desa Padang Bujur sering menjadi tempat aktivitas judi tebak angka atau KIM," kata Harun pada Kamis (18/7). Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, YS terlihat sedang menunggu pemesan pasangan judi tebak angka. "Di lokasi, Tim Reskrim melihat seorang pria mencurigakan dan segera mengamankan pria tersebut, yang kemudian mengaku sebagai YS," jelas Harun. Dalam pemeriksaan di tempat, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai, pihaknya menduga jika temuan itu merupakan hasil transaksi judi tersebut. "Saat diperiksa, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 225 ribu," tambah Harun. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel YS. Pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel tersebut menemukan pesan transaksi yang berkaitan dengan judi. Kemudian, YS dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta. "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YS," pungkasnya.(Zei/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol, Ini Alasannya
11 Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Tapsel, 13 Tersangka Diamankan
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online 2025 Tembus Rp286,84 Triliun dari 422,1 Juta Transaksi
Satgas Judi Online Pemprov Sumut Bakal Awasi ASN hingga Pegawai BUMD
Guru Besar, Filsuf dan Para Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae dalam Judicial Review UU Peradilan Militer ke MK
Polri Pindahkan 321 WNA Terduga Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi