Jumat, 25 September 2026

Kasus Pajak di Medan Diselesaikan Lewat Denda Damai, Dua Terdakwa Sudah Bayar Ratusan Juta

Agustian - Rabu, 22 April 2026 18:18 WIB
Kasus Pajak di Medan Diselesaikan Lewat Denda Damai, Dua Terdakwa Sudah Bayar Ratusan Juta
kasus pajak Medan

Kejari Medan Ungkap Perkembangan Kasus Pajak

Topikseru.com, Medan - Kejaksaan Negeri Medan mengungkap perkembangan penanganan perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat tiga terdakwa. Ketiganya yakni Janto alias Thu A Chi, Hafis Ibrahim Siregar, dan Vivin Vira Safira. Dua di antaranya kini telah melunasi kewajiban pajak beserta sanksi administratif melalui mekanisme denda damai. [irp posts="39373" ]

Tahap II dan Penahanan Terdakwa

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, menjelaskan bahwa pada 9 April 2026, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik. Setelah itu, dua terdakwa yakni Janto dan Hafis langsung ditahan di Rutan Klas I Medan selama 20 hari. Sementara itu, Vivin Vira Safira tidak ditahan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Dua Terdakwa Lunasi Pajak dan Denda

Valentino merinci, Janto alias Thu A Chi telah menyelesaikan kewajiban sebesar Rp 643.384.160. Rinciannya: Pokok pajak: Rp 128.676.832 Sanksi administratif: Rp 514.707.328 Sementara itu, Hafis Ibrahim Siregar juga telah melunasi kewajiban sebesar Rp 321.692.080, yang terdiri dari: Pokok pajak: Rp 64.338.416 Sanksi administratif: Rp 257.353.664 Pembayaran ini dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perkara Diusulkan Selesai Lewat Denda Damai

Dengan telah dilunasinya kewajiban tersebut, Kejari Medan mengusulkan penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai. Menurut Valentino, langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf k. Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan perkara ekonomi melalui mekanisme tertentu, termasuk denda damai.

Denda Damai: Solusi di Luar Pengadilan

Valentino menjelaskan, denda damai merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Skema ini menjadi bagian dari asas oportunitas dalam penanganan tindak pidana ekonomi, termasuk kasus perpajakan. "Langkah ini memungkinkan pemulihan kerugian negara secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum," ujarnya. [irp posts="33795" ]

Proses Menuju Penghentian Penuntutan

Selanjutnya, Kejari Medan akan mengusulkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Jaksa Agung. Jika disetujui, perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke persidangan. Kasus ini menunjukkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana ekonomi, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Dengan mekanisme denda damai, negara dapat segera mendapatkan kembali haknya, sementara proses hukum tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
Analis Pasar: IHSG Masih Rawan Koreksi dengan Support di 6.370 dan Resistance 6.406
IHSG Dibuka Melemah 23,43 Poin, Hanya 4 Indeks Sektoral yang Selamat ke Zona Hijau
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0