Sabtu, 26 September 2026

Kasus Pembunuhan Karena tak Bayar Hutang, Warga Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 04:38 WIB
Kasus Pembunuhan Karena tak Bayar Hutang, Warga Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara
Nus Kei tewas
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan membacakan tuntutan kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40) selama 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Sri Yanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8) sore. Eprijal merupakan warga Jalan A.H. Nasution, Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ia membunuh korban atas kasus hutang senilai Rp5 juta. Atas kasus itu, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Cr3/Topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa

Sumber
:
Berita Terkait
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Eks Staf CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Ibu Terdakwa Tawuran Maut Belawan Menangis Minta Keadilan, Soroti Luka Tembak hingga Ahli Forensik Ragukan Dakwaan
Eks Kadinsos PMD Samosir Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana
Tiga Begal Motor di Simpang Avros Medan Divonis 3,5 hingga 4,5 Tahun Penjara
Bakar Rumah Orang Tua, Pria Residivis di Medan Divonis 2 Tahun Penjara