Kamis, 24 September 2026

Terdakwa Kasus Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di PN Lubuk Pakam

Agustian - Selasa, 28 April 2026 19:42 WIB
Terdakwa Kasus Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di PN Lubuk Pakam
kasus ekstasi Deli Serdang
Topikseru.com, Deli Serdang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Prayuka Uganda alias Yuka, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan, JPU Eva Santa Rosa Sitepu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I berupa 11 butir pil ekstasi dengan total berat 4,3 gram. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prayuka Uganda selama 8 tahun 6 bulan penjara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim. [irp posts="39218" ]

Denda Rp 1 Miliar Mengancam

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Dalam perkara terpisah, terdakwa lain yakni Kelana Jaya Putra alias Lana dituntut lebih berat, yakni 9 tahun penjara dengan denda yang sama. Jaksa menegaskan, apabila denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Terbukti Langgar UU Narkotika

JPU menyebut perbuatan Prayuka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan pidana terbaru. Majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. [irp posts="37760" ]

Terungkap Lewat Penyamaran Polisi

Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait dugaan peredaran ekstasi di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Operasi tersebut berujung pada penangkapan kedua terdakwa saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi. Kedua terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Towi yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jawa Timur
Percut Sei Tuan Pecah! Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda
Puting Beliung Terjang Tarutung, Enam Rumah Warga Rusak
Bulog Sumut Tambah 4.400 Ton Beras, Stok Tembus 41.735 Ton