Sabtu, 26 September 2026

Ketua OKP Langkat Bambang Bebas dari Kasus Penganiayaan, Hakim Sebut Bukti Lemah

Agustian - Selasa, 05 Mei 2026 19:12 WIB
Ketua OKP Langkat Bambang Bebas dari Kasus Penganiayaan, Hakim Sebut Bukti Lemah
kasus penganiayaan Langkat
Topikseru.com, Stabat - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap Bambang alias Bembeng dalam perkara dugaan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Langkat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting pada Selasa (5/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Unsur-unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi. Keterangan saksi tidak cukup kuat dan tidak didukung alat bukti yang memadai," ujar hakim dalam persidangan.

Bukti Lemah, Terdakwa Dipulihkan Haknya

Dengan putusan tersebut, Bambang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat dan martabatnya. Kuasa hukum terdakwa, Charles Pardede, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menilai seluruh fakta persidangan. "Kami menghormati putusan ini. Hakim telah mempertimbangkan fakta secara jernih dan berimbang," ujarnya. Charles menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Hal ini membuat putusan terhadap Bambang bersifat final dan mengikat.

Kronologi Kasus Penganiayaan Langkat

Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang terjadi akibat bentrokan dua organisasi kepemudaan, yakni FKPPI dan Satgas GRIB di wilayah Langkat. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam. Namun dalam proses persidangan, hakim menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan terdakwa secara langsung dengan aksi kekerasan tersebut.

Status Barang Bukti

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti: Satu unit Mitsubishi Pajero Sport dikembalikan kepada pemiliknya Satu unit Toyota Avanza tanpa nomor polisi dirampas untuk negara Senjata tajam jenis kelewang dimusnahkan Putusan ini sekaligus menutup perkara yang sempat memicu ketegangan antar kelompok di Langkat.

Sumber
:
Berita Terkait
Enam Daerah di Sumut Diterjang Banjir, Langkat Terdampak Paling Parah
Realisasi PAD Langkat Baru 22,14 Persen hingga Juli 2026, Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar
Terdakwa Narkotika yang Kabur dari PN Stabat Tewas di Aceh
Banjir Bandang Terjang Desa Pekubuan Langkat, Warga Mengungsi di Aula Tanpa Dinding: “Kami Tidur Tanpa Alas”
Nelayan di Langkat Menjerit Tak Bisa Melaut: Harga LPG Subsidi Tembus Rp 50 Ribu dan Pertalite Rp 15 Ribu Per Liter
Dua Desa di Langkat Terisolasi Akibat Banjir Bandang, Warga Krisis Logistik dan Energi