Jumat, 25 September 2026

KPK Periksa Saksi Kasus Jalan Sumut Usai Vonis Topan Ginting

Muchlis - Selasa, 05 Mei 2026 18:16 WIB
KPK Periksa Saksi Kasus Jalan Sumut Usai Vonis Topan Ginting
korupsi jalan Sumut KPK
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan ini dilakukan setelah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

Daftar Saksi dari Internal Proyek Jalan

KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari instansi terkait proyek pembangunan jalan nasional di Sumut, di antaranya:
  • Aparatur sipil negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
  • Kepala satuan kerja proyek jalan nasional periode sebelumnya dan saat ini
  • Sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) aktif maupun pensiunan
Pemeriksaan ini untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.

Latar Belakang Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan proyek jalan Dinas PUPR Sumut dan satuan kerja jalan nasional. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka masing-masing, yakni:
  • Topan Obaja Putra Ginting
  • Rasuli Efendi Siregar
  • Heliyanto
  • Muhammad Akhirun
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang

Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar

Perkara ini terbagi dalam dua klaster proyek:
  • Empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut
  • Dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut
Total nilai keseluruhan proyek mencapai sekitar Rp 231,8 miliar. KPK menduga adanya praktik suap dalam penentuan proyek, dengan pihak swasta sebagai pemberi dan sejumlah pejabat sebagai penerima.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon