Jumat, 25 September 2026

Mantan Kades Muara Bolak Didakwa Korupsi Dana Desa Hampir Rp3 Miliar

Agustian - Selasa, 12 Mei 2026 14:43 WIB
Mantan Kades Muara Bolak Didakwa Korupsi Dana Desa Hampir Rp3 Miliar
Pengadilan Medan
Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, terkait dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp3 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Suryana menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala desa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. “Terdakwa diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Suryana dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (11/5/2026) sore. Jaksa mengungkapkan, selama empat tahun pengelolaan dana desa tersebut ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Termasuk manipulasi dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,938 miliar. “Terdakwa telah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga justru disalahgunakan selama bertahun-tahun.

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Eks Kades Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa
Eks Kades Meranti Barat Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 476 Juta
Eks Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tidak Kriminalisasi Kepala Desa
Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Amsal Sitepu, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 Miliar