Kamis, 24 September 2026

Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta

Agustian - Jumat, 14 Agustus 2026 15:07 WIB
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Korupsi Dana Desa Langkat
Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Selain pidana badan, Nazrul juga dijatuhi denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 387.012.800. Perbuatannya dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2026) malam. "Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," ujar hakim dalam persidangan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 387 Juta

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti kepada Nazrul sebesar Rp 387.012.800. Hakim memberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan merampas harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. "Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim. Majelis menyatakan perbuatan Nazrul terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Hampir Sama dengan Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim relatif sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Sebelumnya, jaksa menuntut Nazrul dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Perbedaannya, jaksa meminta denda tersebut diganti dengan 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 387.012.800. Jika tidak dilunasi sesuai ketentuan, terdakwa diminta menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukum maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dana Desa Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dalam persidangan, Nazrul disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah dana yang berada dalam penguasaannya. Dana tersebut juga tidak dilaporkan penggunaannya dan tidak dikembalikan ke kas desa. Jaksa mengungkapkan sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dana desa digunakan untuk membayar jasa kuasa hukum yang berkaitan dengan persoalan atau keributan di Desa Serapuh Asli. Selain itu, uang tersebut disebut digunakan untuk membayar sewa rumah yang ditempati terdakwa serta memenuhi kebutuhan seorang perempuan bernama Nur Riza Ridhani yang disebut dalam perkara sebagai selingkuhan terdakwa.

Perangkat Desa Diminta Buat LPJ Fiktif

Untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, Nazrul disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Beberapa perangkat desa yang disebut menerima perintah tersebut yakni: Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Sekretaris Desa Serapuh Asli; Ismail, Kaur Keuangan; Sri Wahyuni, Kasi Pemerintahan; Yuliani Kartika, operator desa. Mereka diminta membuat LPJ dengan menggunakan kuitansi dan stempel yang tidak sesuai. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat penggunaan dana seolah-olah telah direalisasikan berdasarkan kegiatan dan anggaran desa yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Kerugian Negara Rp 387 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022-2024, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 387.012.800. Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Nazrul sebagai hal yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa. Sementara sebagai faktor yang meringankan, hakim mempertimbangkan Nazrul belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara