Senin, 28 September 2026

LBH Medan Kritisi Polda Sumut, Eks Bupati Tersangka Korupsi Urus SKCK

Muchlis - Kamis, 29 Agustus 2024 07:07 WIB
LBH Medan Kritisi Polda Sumut, Eks Bupati Tersangka Korupsi Urus SKCK
Kematian Winda Lorenza
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) mengkritisi penegakan hukum oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya menyoroti sikap Polda Sumut dalam penanganan dugaan korupsi terkait seleksi PPPK di sejumlah daerah di Sumut. "Seperti yang kita ketahui bahwa Polda Sumut saat ini sedang menangani tiga kasus besar dalam dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK di tiga kabupaten," kata Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8). Dia mengatakan tiga kasus dugaan korupsi terkait seleksi PPPK itu masing-masing Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Langkat dan Kabupaten Batu Bara. Atas kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka di masing-masing kabupaten. Di Kabupaten Madina polisi menetapkan tujuh tersangka. Kemudian di Kabupaten Langkat dua tersangka dan di Kabupaten Batu Bara empat tersangka, yang salah satunya adalah eks Bupati Batu Bara. "Namun, untuk kasus di Kabupaten Langkat dan Batu Bara, sangat mengejutkan bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Irvan. Padahal, tersangka yang berstatus DPO adalah mereka yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak pula memberitahukan alasannya.
Tersangka Urus SKCK
LBH Medan menilai Polda Sumut telah memberikan perlakuan khusus terhadap DPO yang merupakan eks Bupati Batu Bara. Bahkan, kata Irvan, yang bersangkutan sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara. "LBH Medan menilai Polda Sumut telah mempermainkan hukum dengan memberikan privilege (keistimewaan) kepada tersangka dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Batu Bara dan di Langkat," kata Irvan. Irvan mengatakan tindakan tersebut jelas telah melanggar kode etik kepolisian. Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus lakukan adalah bentuk ketidakprofesionalan dan tidak menaati prosedur hukum.
Merusak Citra Polri
Dia menilai peristiwa ini telah merusak citra Polri dan menghancurkan program Kapolri yang mengusung semangat Polri Presisi. "LBH Medan sebelumnya sudah melaporkan Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri," kata Irvan. "Kami berharap Kapolri patut melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan Kadiv Propam melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Editor: Damai Mendrofa

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara