Jumat, 25 September 2026

Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Atas Penistaan Agama

Damai Mendrofa - Rabu, 11 September 2024 14:42 WIB
Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Atas Penistaan Agama
Ilustrasi UU ITE. Foto: Topikseru.com
TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, Muchtar Nababan ditangkap pihak Kepolisian Resort Sibolga, Selasa (10/9) malam. Ia ditangkap atas laporan penistaan agama melalui media sosial miliknya. "Iya, semalam sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Kota Sibolga melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno melalui aplikasi whatsapp, Rabu (11/9). Suyatno menyebut, penahanan terhadap MN itu berdasarkan surat perintah penahanan yang tertuang dalam Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim. Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024. "Pasal itu berbunyi tentang pelanggaran mengenai informasi dan transaksi Elektronik," sebutnya.
Editor: Damai Mendrofa
Sumber
:
Berita Terkait
Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan soal Dugaan Penistaan Agama
Polres Sibolga Bekuk Seorang Buruh Terlibat Perjudian di Warung
Simpan Puluhan Paket Narkoba, Residivis di Sibolga Diciduk Polisi
Tegas! AKBP Achmad Fauzy Tarik Senpi Personel yang Ketahuan Habis Izin Pakai
Polres Sibolga Kerahkan 118 Personel dan Dirikan 3 Pos Nataru 2024
AKBP Achmad Fauzy Terima Penghargaan dari Ombudsman RI