Kamis, 24 September 2026

Polres Sibolga Bekuk Seorang Buruh Terlibat Perjudian di Warung

Muchlis - Rabu, 29 Januari 2025 17:05 WIB
Polres Sibolga Bekuk Seorang Buruh Terlibat Perjudian di Warung
Judi Online
TOPIKSERU.COM, SIBOLGA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menangkap seorang warga yang diduga terlibat perjudian dari sebuah warung di alan DR FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Selasa (28/1). Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan mengatakan terduga pelaku yang ditangkap inisial ZL alias Z (60), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sibolga Utara. "Terduga pelaku kami amankan terlibat tindak pidana perjudian jenis Sydney," kata AKP Rudi Panjaitan, Rabu (29/1). Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas perjudian di sebuah warung. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang di maksud. "Tim Opsnal mendatangi lokasi melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas menemukan sebuah ponsel yang berisi pasangan nomor-nomor yang diduga kuat untuk permainan judi," ujar AKP Rudi. Selain barang bukti ponsel berisi nomor, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 107 ribu hasil tindak pidana judi jenis Sydney AKP Rudi mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami tetap berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga," pungkasnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Pertamina Sumbagut & Kejati Sumut Perkuat Sinergi Pengamanan Aset dan Pasokan Energi
Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol, Ini Alasannya
Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Rekening Supriyono Diblokir Saat Dampingi Aksi Warga Pati, Sebenarnya Kapan Bank Boleh Memblokir Rekening?
LBH Medan Soroti Penanganan Kematian Winda Lorenza, Desak Polda Sumut Ambil Alih dan Usut Dugaan Kejanggalan
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online 2025 Tembus Rp286,84 Triliun dari 422,1 Juta Transaksi