Topikseru.com,
Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir pod getar jaringan internasional Malaysia di sebuah hotel kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial MG, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan cartridge vape yang diduga berisi narkotika dan dikemas menyerupai pod biasa.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Dari pengakuannya, ia menunggu arahan dari seorang pengendali yang diduga berada di Malaysia," ujar Rafli, Senin, 6 Juli 2026.
Polisi Temukan 128 Pod Getar di Bawah Bantal Hotel
Dalam penggerebekan di kamar hotel tempat pelaku menginap, polisi menemukan 128 cartridge pod getar yang disembunyikan di bawah bantal.
Menurut Rafli, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas agar barang bukti tidak ditemukan. Namun, personel Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan seluruh pod vape yang diduga mengandung zat narkotika tersebut.
"Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti di bawah bantal kamar hotel. Tetapi anggota berhasil menemukannya saat penggeledahan," katanya.
Petugas menduga pod getar tersebut akan diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.
Modus Baru, Dikemas seperti Vape Biasa
Polisi menyebut modus peredaran narkoba menggunakan pod vape elektrik tergolong baru dan semakin marak digunakan jaringan pengedar.
Rafli menjelaskan, ratusan cartridge yang diamankan tidak menggunakan merek dagang populer seperti produk vape legal pada umumnya. Barang bukti hanya dibungkus kemasan hitam polos dengan stiker hologram bertuliskan “QC”.
"Kemasan dibuat menyerupai pod biasa sehingga sulit dibedakan. Ini yang sedang marak karena bentuknya tampak seperti vape legal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh vape berisi narkotika tersebut dari seorang teman lamanya semasa kuliah di Kota Medan.
Diduga Dipasok dari Malaysia Lewat Tanjung Balai
Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan pemasok diduga dikendalikan dari Malaysia. Barang haram itu disebut masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Utara.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.
Berita Terkait