Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan untuk tahun anggaran 2023–2024.
Hingga Selasa (7/7/2026), penyidik pidana khusus (Pidsus) telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan, Valentino Manurung, mengatakan seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Sudah 11 orang yang diperiksa dari RSUD Pirngadi. Masih saksi, belum ada mengarah tersangka," ujar Valentino, Selasa (7/7/2026).
Valentino mengaku belum mengetahui secara rinci jabatan para saksi yang telah dimintai keterangan.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan auditor sehingga penyidik belum dapat menyampaikan nilai kerugian secara resmi.
"Belum tahu, masih dalam perhitungan BPK. Tidak bisa kita mengira-ngira kerugian negara," katanya.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang mempersilakan Kejari Medan mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara tersebut, Valentino menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik Pidsus.
"Itu kewenangan Pidsus. Yang pasti akan memeriksa pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Kejari Medan Sita Dokumen dari RSUD Pirngadi
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2023–2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran BLUD dan akan dijadikan barang bukti untuk mendalami perkara.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp23,81 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menelusuri pengelolaan anggaran BLUD senilai sekitar Rp23,81 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk pembayaran utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya.
Selain itu, sebagian utang disebut masih belum diselesaikan hingga saat ini.
Pembayaran utang lintas tahun anggaran yang belum seluruhnya dilunasi menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana BLUD.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Berita Terkait