Senin, 28 September 2026

Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto Pernah Jadi Dirut PT Gunung Emas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Agustian - Rabu, 08 Juli 2026 17:00 WIB
Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto  Pernah Jadi Dirut PT Gunung Emas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus smartboard Tebing Tinggi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa sore

Topikseru.com, Medan – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026), terungkap bahwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), perusahaan yang menjadi penyedia Smartboard dalam proyek tersebut.

Fakta itu disampaikan Direktur PT Gunung Emas Eka Putra, Kelvin, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Kelvin menjelaskan perusahaan tersebut didirikan oleh ayahnya, Budi Pranoto Seputra, yang juga merupakan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Namun, seluruh kepemilikan saham PT Gunung Emas Eka Putra berada di tangan dirinya dan sang adik, Steven.

Dalam persidangan, Kelvin menerangkan bahwa dirinya menguasai 60 persen saham perusahaan, sedangkan Steven memiliki 40 persen. Dengan demikian, seluruh saham PT Gunung Emas Eka Putra dimiliki oleh keluarganya.

"Pemilik saham saya 60 persen dan adik saya Steven 40 persen. Jadi seluruh saham perusahaan milik keluarga kami," ujar Kelvin.

Kelvin juga menjelaskan Bambang Ghiri mulai menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra pada 2023.

Penunjukan tersebut, menurut dia, merupakan rekomendasi ayahnya yang telah lama mengenal mantan perwira tinggi Polri itu.

Bambang kemudian diminta mendampingi dirinya dalam menjalankan perusahaan, terutama untuk membantu urusan administrasi dan penandatanganan sejumlah dokumen.

Di hadapan majelis hakim, Kelvin menyebut Bambang Ghiri tidak menerima gaji selama menjabat sebagai direktur utama.

Ia juga mengatakan Bambang tidak banyak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan maupun mengikuti rapat-rapat internal.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard ini menjerat tiga terdakwa, yakni Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut pengadaan sebanyak 93 unit Smartboard dilakukan melalui PT Gunung Emas Eka Putra dengan nilai kontrak sekitar Rp10,2 miliar atau rata-rata sekitar Rp110 juta per unit.

Jaksa juga menguraikan rantai pengadaan barang tersebut. PT Gunung Emas Eka Putra disebut memperoleh Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa, sementara PT Bismacindo lebih dahulu membeli perangkat tersebut dari PT Ghalva Technologies dengan harga sekitar Rp27 juta per unit.

Berdasarkan dakwaan, selisih harga tersebut diduga menjadi indikasi praktik mark-up dalam proyek pengadaan Smartboard. Jaksa menilai dugaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.

Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mendalami rangkaian proses pengadaan dan peran masing-masing pihak sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
KAI Sumut dan PMI Tebing Tinggi Gelar Donor Darah, 30 Pendonor Ikut Berpartisipasi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Hakim Tegur Wali Kota Tebing Tinggi Saat Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Proyek Internet Kominfo