Topikseru.com,
Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali memasuki babak penundaan. Agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/8/2026), kembali batal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa berkas tuntutan yang disusun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum rampung.
Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk untuk periode 2018-2024.
Permintaan penundaan bahkan mendapat teguran dari majelis hakim karena agenda pembacaan tuntutan telah tertunda selama tiga pekan.
Hakim Soroti Tuntutan yang Tak Kunjung Rampung
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu sore.
JPU dari Kejaksaan Negeri Batubara, Ichan Aulia Batubara, meminta majelis hakim memberikan tambahan waktu selama satu pekan.
Menurut jaksa, tuntutan belum selesai dan masih menunggu proses dari Kejati Sumut.
Majelis hakim yang dipimpin Asad Rahim Lubis kemudian mempertanyakan alasan tuntutan belum juga dapat dibacakan setelah sebelumnya agenda serupa beberapa kali ditunda.
Hakim menyoroti lamanya proses penyusunan tuntutan tersebut.
"Sudah tiga minggu ini tuntutan ditunda. Kita tidak paham Kejati (Kejati Sumut) ini seperti apa. Mereka bisa membuat dakwaan, tetapi tuntutan berlarut seperti ini," ujar Asad dalam persidangan.
Teguran tersebut menunjukkan majelis hakim mulai memberikan batas waktu terhadap proses penyelesaian tuntutan dalam perkara dugaan korupsi Inalum tersebut.
Sidang Tuntutan Ditetapkan 26 Agustus
Setelah meminta kepastian dari JPU, majelis hakim akhirnya menetapkan agenda pembacaan tuntutan digelar kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Jaksa memastikan tuntutan akan siap dibacakan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim juga meminta penasihat hukum empat terdakwa mulai menyiapkan nota pembelaan.
Asad menegaskan bahwa penundaan berikutnya tidak akan kembali diberikan.
"Tolong disiapkan pembelaan dari sekarang. Ini terakhir kali sidang ditunda," tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara korupsi penjualan aluminium alloy Inalum kini memasuki titik penting.
Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Empat Orang Jadi Terdakwa
Kasus tersebut menjerat empat terdakwa yang berasal dari PT Inalum dan PT PASU.
Tiga terdakwa merupakan mantan pejabat PT Inalum, yakni Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019.
Kemudian Joko Susilo, yang pernah menjabat Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada 2019.
Terdakwa lainnya adalah Oggy Achmad Kosasi, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
Sementara satu terdakwa berasal dari pihak swasta, yakni Joko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU sepanjang 2018 hingga 2024.
Skema Pembayaran Jadi Sorotan
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, perkara tersebut bermula dari dugaan perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi aluminium alloy.
Skema pembayaran yang sebelumnya menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diduga diubah menjadi mekanisme Documents Against Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari.
Persoalannya, perubahan mekanisme tersebut diduga dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan tidak dilaporkan kepada jajaran direksi.
Di sisi lain, aluminium alloy disebut tetap dikirim kepada pihak pembeli.
Namun, pembayaran atas barang yang telah dikirim tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perubahan skema pembayaran inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang menimbulkan dugaan kerugian negara.
Kerugian Negara Capai Rp 141,4 Miliar
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu aspek utama dalam perkara ini.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik yang disebut dalam perkara, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai US$9.044.247.
Nilai tersebut setara sekitar Rp 141,4 miliar.
Angka kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2024.
Kini, perhatian persidangan tertuju pada tuntutan jaksa yang dijadwalkan dibacakan pada 26 Agustus 2026.
Pembacaan tuntutan akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana jaksa menilai peran masing-masing terdakwa, konstruksi perkara, serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara tersebut.
Berita Terkait