Topikseru.com,
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Kota Tebing Tinggi, Firman Sitorus, dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Firman membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut terdakwa Firman Sitorus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Hampir Rp 500 Juta
Selain hukuman penjara dan denda, Firman Sitorus juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498 juta lebih.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.
Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban, sisa kerugian negara diminta diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Empat Terdakwa Lain Turut Dituntut
Perkara ini tidak hanya menyeret Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada.
Empat terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana dari jaksa.
Wirasanti (36) yang menjabat Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada pada periode 2017 hingga Juni 2022 dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, Dwi Syahfitri (30) selaku Bendahara BOS Tahun 2019-2020, Nurani Saragih (33) selaku Bendahara BOS Tahun 2021, dan Muhammad Eko Jumadi (46) selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa dituntut masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Khusus Muhammad Eko Jumadi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa akan disita. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diminta diganti dengan pidana penjara dua tahun.
Dugaan Pemotongan Dana BOS dan LPJ Fiktif
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan terjadi setelah Dana BOS Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah.
Dana tersebut kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.
Jaksa menyebut Firman Sitorus diduga memerintahkan bendahara BOS memotong dana bantuan sebesar Rp 50 ribu per siswa, kemudian uang hasil pemotongan tersebut diserahkan kepada dirinya.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diduga menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS tanpa didukung bukti pembelian yang sah.
CV Khalisa Perkasa yang tercantum sebagai penyedia barang dan jasa juga disebut tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana tertulis dalam dokumen pertanggungjawaban.
Perusahaan tersebut diduga hanya memperoleh keuntungan sekitar 2,5 persen dari nilai transaksi yang menggunakan nama perusahaannya.
Kerugian Negara Tembus Rp 513 Juta
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SMK Kesehatan Ganda Husada menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513.130.240.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memberikan waktu selama dua pekan kepada seluruh penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait