Topikseru.com,
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menegur Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Senin, 3 Agustus 2026.
Teguran disampaikan Ketua Majelis Hakim M. Nazir setelah saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dengan nada yang dinilai meninggi saat menjelaskan proyek pengadaan jaringan internet tersebut.
Hakim Minta Saksi Menjaga Sikap di Persidangan
Dalam persidangan, Hakim M. Nazir mengingatkan Iman agar menyampaikan keterangan secara tenang dan menghormati jalannya persidangan.
Menurut hakim, posisi Iman dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi, bukan terdakwa, sehingga diminta memberikan keterangan secara proporsional.
"Saudara bukan terdakwa, nadanya biasa saja, jangan meninggi begitu. Jangan emosi di persidangan ini, saudara hanya sebagai saksi. Persidangan ini juga diliput rekan-rekan media, malu kita nanti. Hormati persidangan ini," ujar Hakim M Nazir.
Iman kemudian merespons teguran tersebut dengan menyatakan kesediaannya mengikuti arahan majelis hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawabnya.
Hadir sebagai Saksi untuk Nur Erdian
Iman dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Nur Erdian, mantan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Nur Erdian diketahui merupakan keponakan Iman.
Dalam sidang sebelumnya, Iman juga membantah pernah memerintahkan Nur Erdian menemui Kepala Dinas Kominfo terkait proyek yang kini menjadi objek perkara.
Dua Terdakwa Didakwa Terima Suap
Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa bersama Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya terkait dugaan suap dalam proyek penyediaan jaringan internet Diskominfo Kota Tebing Tinggi yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp 840 juta.
Menurut surat dakwaan, penyedia jasa diduga diminta menyerahkan success fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp 175 juta sebagai syarat pelaksanaan proyek.
Jaksa menyebut sekitar Rp 150 juta diduga telah diserahkan kepada Nur Erdian. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp 25 juta disebut diberikan ketika berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Kedua terdakwa kemudian diamankan bersama barang bukti yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Proses Pembuktian Masih Berjalan
Persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet Diskominfo Tebing Tinggi masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi lain serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak sebelum memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan.
Sesuai prinsip peradilan pidana, seluruh dalil dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait